Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2 diperbolehkan untuk menyebut merek yaitu
Untuk bagian dari satu sistem yang sudah ada, mohon dapat dijelaskan ;
Jadi untuk pengadaan yang merupakan rangkaian dari barang-barang yang ada, untuk berfungsi diperlukan suatu barang atau mesin tertentu, jika tidak diberi barang ini maka output tidak tercapai maka boleh disebut merek.
Demikian juga suatu sistem untuk berfungsi diperlukan suatu aplikasi tertentu, jika tidak diberi aplikasi ini maka sistem tidak tercapai maka boleh disebut merek.
Boleh menyebut merek, mungkin optimasinya nanti perlu surat dukungan, subkontrak atau kerjasama operasi.Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2 diperbolehkan untuk menyebut merek yaitu
Untuk barang/jasa pada Tender Cepat, mohon dapat dijelaskan ;
Tender cepat dilakukan untuk penyedia yang sudah ada di aplikasi SIKAP ( sistem kinerja penyedia).
Sebelumnya agar dilakukan identifikasi kebutuhan, ketika suatu barang atau jasa dapat disediakan oleh banyak penyedia atau suatu merek dapat disediakan oleh banyak penyedia dan penyedianya ada dalam SIKAP maka merek boleh disebut dalam tender cepat.
Namun agar diperhatikan bila penyedianya hanya satu maka tender cepat bukan jawabannya. Pura-pura tender, padahal penyedianya hanya satu. Ketika teridentifikasi penyedianya hanya satu dan kebutuhannya memang merek tersebut maka lakukan penunjukan langsung.
Apa pesan anda kepada pengelola pengadaan, untuk penunjukan langsung?
Lakukan pengadaan sesuai kebutuhan untuk kinerja
Lakukan pengadaan dengan penyedia sebenarnya
Penyedia sebenarnya seperti produsen, distributor tunggal , atau agen resmi
Dokumentasikan proses, lakukan negosiasi buat harga wajar dan tidak ada fee