Izin bertanya pak. Untuk pekerjaan kontruksi d bawah 200 jt dana desa, boleh tidak d RAB d tambahkan keuntungan 10℅. Trimakasih
Mudjisantosa: Untung untuk siapa ?
Untuk penyedia. Karena pekerjaannya memakai pihak ketiga
Mudjisantosa: Ya dunk, seperti di semua pekerjaan konstruksi , pada ahsp ( analisa harga satuan pekerjaan diberi tambahan keuntungan 10% dan bila ada overhead ada lagi 5% )
Kalo nggak dikasih untung ngapain dia kerja..
Kalo dikerjakan pokmas ormas tidak ditambahkan keuntungan yo
Mudjisantosa: Untung untuk siapa ?
Untuk penyedia. Karena pekerjaannya memakai pihak ketiga
Mudjisantosa: Ya dunk, seperti di semua pekerjaan konstruksi , pada ahsp ( analisa harga satuan pekerjaan diberi tambahan keuntungan 10% dan bila ada overhead ada lagi 5% )
Kalo nggak dikasih untung ngapain dia kerja..
Kalo dikerjakan pokmas ormas tidak ditambahkan keuntungan yo