menyebut merek untuk komponen barang / jasa atau suku cadang

Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2 diperbolehkan  untuk menyebut merek untuk komponen barang / jasa atau suku cadang, bagaimana penjelasannya :

Komponen adalah bagian dari keseluruhanKomponen barang dan jasa bisa merupakan item atau bagian dari item pekerjaan. Misal untuk pembangunan gedung kita dapat membuat spek untuk keramiknya misal merek MS
Bolehkah seperti ini ditulis, sepanjang merek MS tadi untuk kebutuhan gedung dan tidak mengunci persaingannnya maka diperbolehkan.
Tidak mengunci persaingannya maksudnya lebih dari satu penyedia konstruksi bisa mendapatkan merek MS itu.

Bagaimana di dokumen pengadaan kalau tidak ditulis merek, tetapi ditulis setara merek ?

Misal kita tidak menulis merek MS , ditulis SETARA MEREK MS didokumen pengadaan, ketika penyedia nanti menawar dengan merek MT apakah setara, dengan merek TS apakah setara. 
Agak susah atau susah menilainya. Jadi kalo tidak mengunci persaingannya ke merek MS , maka tidak dilarang  untuk menyebut merek untuk komponen barang / jasa

Bagaimana menyebut merek untuk suku cadang ?

Dalam memenuhi suku cadang, dan suku cadang ini diharuskan asli agar pemakaian alat lebih optimal, tidak mudah rusak, umur ekonomisnya jadi baik maka diperbolehkan menyebut merek untuk suku cadang, bahkan merek harus disebut untuk suku cadang, menurut saya.

Bagaimana kalo untuk suku cadang misal untuk misal lift gedung atau alat berat , harganya lebih dari 200 juta rupiah, apakah diperbolehkan menyebut merek ?

Ya, boleh, misal karena suku cadang ini diharuskan asli agar pemakaian alat lebih optimal, tidak mudah rusak atau umur ekonomisnya jadi baik

Bagaimana kalo suku cadang untuk misal lift gedung atau alat berat , harganya lebih dari 200 juta rupiah, diperbolehkan menyebut merek ?  Dengan menyebut merek, akan sangat mungkin penyedianya hanya ada satu, maka apakah boleh dilakukan dengan penunjukan langsung ?

Pengadaan tidak harus dimaknai tender, ketika identifikasi penyedianya hanya satu maka lakukan penunjukan langsung ke penyedia sebenarnya dengan harga wajar

Penyedia sebenarnya, siapa yang dimaksud ?

Produsen, distributor tunggal , distributor resmi, atau agen resmi.

Semoga bermanfaat



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama