PPh Pasal 23




Pemotong PPh Pasal 231.    badan pemerintah2.    subjek pajak badan dalam negeri3.    penyelenggara kegiatan4.    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 5.    Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal PajakWajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 231.    Pihak yang bertransaksi dengan badan pemerintah2.    Pihak yang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama