PPh Pasal 26




Pemotong PPh Pasal 261.    Badan pemerintah2.    Subjek Pajak dalam negeri3.    penyelenggara kegiatan4.    Bentuk Usaha Tetap5.    perwakilan perusahaan luar negeri lainnyayang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 26Wajib Pajak Luar Negeri yang mendapatkan Penghasilan dengan tidak melaui Bentuk Usaha

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama