Jenis objek pemungutan PPh Pasal 22
1. Atas impor
Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
2. Atas pembelian barang oleh bendahara
Tags:
PPh Pasal 22