Ketentuan pidana dalam Undang-undang KUPPelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana.Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan1. Setiap orang yang karena kealpaannya :a. tidak
Tags:
KUP