Imbalan Bunga




Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga dalam hal:1.    Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajakImbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:a.    keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama