LKPP telah mengeluarkan Peraturan Lembaga LKPP yaitu no 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Per LKPP 12 2021 berisi
Model dokumen pengadaan untuk
a. pemilihan penyedia nion jasa konstruksi
b. pemilihan penyedia jasa konstruksi
c. pemilihan penyedia design and build
dokumen ini disebut dengan MODEL, yang artinya adalah contoh, bukan standar yang tidak bisa diubah.
Bisa diubah, namun perubahannnya agar dibatasi untuk keberhasilan poengadaan dan pelaksanaan kontrak yang baik.
Untuk pengadaan, dengan penambahan syarat agar dihindari, ikuti saja dokumen yang ada, kalau diperlukan penambahan syarat silakan ditambahkan di syarat-syarat berkontrak ( SSKK = syarat syarat khusus kontrak )
Namun bila di syarat pengadaan ( syarat untuk tender ) masih diperlukan tambahan syarat, maka penambahan syarat diperlukan adanya persetujuan dari pejabat tinggi pratama.
MDP LKPP dapat diperoleh diunduh pada tautan berikut http://inaproc.id/unduh pada kategori “SDP.”
Selanjutnya Kementerian PUPR mengeluarkan SE 18/2021 yaitu mengenai
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Di SE ini, merupakan model dokumen yang berlaku di Kementerian PUPR, yang menurut saya dapat menjadi pertimbangan di luar Kemen PUPR untuk menyusun dokumen pemilihan, anda dapat melihat di https://bit.ly/MDPSEPUPR18 . Bagi Pemda tidak perlu adanya Keputusan Kepala Daerah, ini kewenangan pokja untuk membuat dokumen yang terbaik, dengan mengambil berbagai contoh, bukan untuk membatasi persaingan.