SK Kelompok Tani - Idealnya, pembentukan pengurus Kelompok Tani perlu dilegalisasi melalui SK Kepala Desa.Bahwa dengan pertimbangan hasil musyawarah Petani sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani, yang mana dalam musyawarah tersebut telah ditetapkan dan disepakati, setidaknya 2 (dua) hal pokok, yaitu:penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kelompok