Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 sebagai berikut :
Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama.
Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
a) untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
(1) uraian pekerjaan;
(2) keluaran yang ingin dihasilkan;
(3) metodologi yang digunakan; dan/atau
(4) komposisi tenaga ahli.
b) desain berulang, desain berulang merupakan desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana, memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian pondasi/dasar bangunan, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.
c) diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
d) diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
e) dilakukan dalam UKPBJ yang sama.