PENUNJUKAN LANGSUNG KONSULTAN dapat dilakukan dengan repeat order.

Peraturan LKPP no 12 tahun 2021 sebagai berikut :

Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama.

Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.

Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:

a) untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:

(1) uraian pekerjaan;

(2) keluaran yang ingin dihasilkan;

(3) metodologi yang digunakan; dan/atau

(4) komposisi tenaga ahli.

 

b) desain berulang, desain berulang merupakan desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana, memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian pondasi/dasar bangunan, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.

c) diberikan kepada Penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

d) diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.

e) dilakukan dalam UKPBJ yang sama.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama