Penulisan merek di dokumen anggaran sering mengunci eksekusinya, sehingga kita tidak bisa eksekusi anggaran, ini terjadi karena ketika belanja ternyata barang sudah discontinue, atau stok tidak cukup, atau sedang menunggu pasokan, dan untuk pengadaan tidak boleh menyebut merek. Tetapi kita masih nekat menulis merek.
Apakah di dokumen anggaran harus ditulis merek ? Apakah input sipd harus isi dgn menyebut merek ?
Ada kah aturan mengenai dokumen anggaran menyebut merek ? termasuk di SIPD ? tidak ada ya
Sebaiknya menulis bukan merek tetapi menulis spek yg sejenis .
Termasuk menulis di saruan harga kepala daerah, jangan menulis merek.
menulis spek saja misal kertas satu rim ukuran A4 berat 70 gram
Berikutnya misal kertas satu rim ukuran A4 berat 70gram bagaimana dengan harganya ?
Misal diinput spek di harga satuan kepala daerah, kertas 1 rim, ukuran a4, berat 70 gram
dengan harga rp 45 ribu, tanpa menyebut merek
harga ini di dapat dari info pasar yang dijadikan harga satuan kepala daerah
misal per satu rim untuk merek BSD = rp 45rb, merek MSM = rp 43rb, merek DAS = rp 42 rb
Carilah harga pasar yg tinggi untuk dijadikan harga satuan kepala daerah yang akan diinput .
Ketika pelaksanaan anggaran atau ketika pengadaan, agar belanja barang yang cocok dengan kebutuhannya silakan saja pengadaannya bebas merek misal ketemu merek MSM, silakan eksekusi dan bila beli banyak per rim maka misal dapat harga diskon menjadi rp 41,5 rb, silakan saja pengadaan,dengan sesuai harga pasar, tidak perlu di mark up dan tdk perlu ada komisi ke kita
Apa itu sistem SIPD?
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Artikel ini hasil diskusi dengan bapak Joni Hartana dari Pemprov Papua dan M Muklis dari Pemko Kediri. Apakah anda tidak sependapat dengan pendapat saya ?
Silakan memberi tanggapan dan masukan ...