Pengacara perdata di Medan Sumatera Utara

Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera UtaraKami menangani perkara-perkara Perdata dibawah ini:Perbuatan Melawan Hukum (PMH);Wanprestasi;Sengketa-sengketa yang berkaitan dengan tanah;Pembatalan perjanjian;Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, kredit kendaraan/leasing, kredit perumahan, kredit perbankan, sewa suatu

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama