Terdapat beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara namun pada pokoknya memiliki kesamaan arti yaitu sebagai penyedia Jasa Hukum baik litigasi dan non litigasi yang dijalankan oleh Advokat. Untuk menjadi Advokat tentu saja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Advokat. Berikut beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara yaitu Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Office, Law Firm. Sedangkan