Kantor Pengacara di Medan Denai


Terdapat beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara namun pada pokoknya
memiliki kesamaan arti yaitu sebagai penyedia Jasa Hukum baik litigasi dan
non litigasi yang dijalankan oleh Advokat. Untuk menjadi Advokat tentu saja
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Advokat. 


Berikut beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara yaitu Kantor Hukum, Kantor
Advokat, Law Office,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama