Bagaimana solusi untuk Kontrak lumsum pengadaan alat, ada satu alat yang terlambat melebihi tahun anggaran ?
Pengadaan suatu alat / pekerjaan yang masih harus dibuat terlebih dahulu, disarankan jangan kontrak lumsum.
Mengapa disarankan jangan kontrak lumsum ?
Ketika risiko pengadaan masih tinggi untuk suatu alat
Ketika suatu alat harus dibuat atau dipesan
Maka jangan gunakan kontrak lumsum. Karena ketika tidak terpenuhi, harus dibayar berapa yang telah ada dan dapat dimanfaatkan.
Bagaimana suatu alat yang akan datang setelah tahun anggaran ?
Ketika merumuskan waktu pelaksanaan pekerjaan, tentunya konsultan pengawas atau PPK telah memperhitungkan waktu yang wajar untuk pelaksanaan kontrak
Ketika terpilih penyedianya sebelum SPPBJ, PPK perlu mengklarifikasi kemampuan penyedia membuat atau memesan alat.
Ketika setelah tanda tangan kontrak , ketika rapat persiapan, PPK dan team memastikan jadwal dan monitoring kedatangan alat. Ketika terlambat sesuai jadwal, ya diberi surat peringatan walau kontrak belum berakhir.
Ini satu alat ini akan terlambat melebihi tahun anggaran ?
Lakukan pertemuan untuk mencari solusi agar kontrak jangan terlambat
Bila tidak ada solusi dan memang akan terlambat ?
Terlambat ini salah siapa . bila salah penyedia. Penyedia salah karena terlambat pesan barang,
Bila memerlukan pemberian kesempatan maka kenakan denda.
Bila keterlambatan ini salah PPK atau bukan salah penyedia maka berikan perpanjangan waktu
Tahun depan anggaran kami tidak ada lagi ?
Maka ketika kontrak berakhir, penyedia diputus kontrak.
Kalau ini salahnya penyedia maka penyedia diberi sanksi pemutusan kontrak
Kalau ini bukan salah penyedia, maka penyedia tidak diberi sanksi
Kalau kami menyelesaikan ke tahun depan dengan menjadi hutang apakah tindak pidana korupsi ?
Hutang belum merupakan kerugian negara.
Tindak pidana korupsi itu bukan kesalahan proses pengadaan tetapi adanya keserakahan pengadaan.