PENUNJUKAN LANGSUNG SETELAH DUA KALI TENDER GAGAL

 Kami akan pengadaan dua ambulance

Namun dua kali tender dengan hasil gagal 

bagaimana selanjutnya ?


respon :

Agar dicermati kenapa gagal ?

bisa dilihat dari masukan penyedia ketika penjelasan tender

bisa juga mencari informasi kepada penyedia

juga bisa dianalisa dokumen pengadaan dan dokumen pemilihannya , terutama mengenai harga, volume, waktu dsb


sehingga hasilnya tender kembali, memakai katalog LKPP  atau penunjukan langsung


Perpres 16 tahun 2018

Pasal 51 ayat 10

Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, 

Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: 

a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan 

b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi


Catatan saya, bila penunjukan langsung untuk ambulance

1. penyedia sebenarnya yaitu karoseri atau dealer untuk ambulance yang sudah jadi

2. harga pasar yang wajar

3. tidak ada suap


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama