Kami akan pengadaan dua ambulance
Namun dua kali tender dengan hasil gagal
bagaimana selanjutnya ?
respon :
Agar dicermati kenapa gagal ?
bisa dilihat dari masukan penyedia ketika penjelasan tender
bisa juga mencari informasi kepada penyedia
juga bisa dianalisa dokumen pengadaan dan dokumen pemilihannya , terutama mengenai harga, volume, waktu dsb
sehingga hasilnya tender kembali, memakai katalog LKPP atau penunjukan langsung
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 51 ayat 10
Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal,
Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi
Catatan saya, bila penunjukan langsung untuk ambulance
1. penyedia sebenarnya yaitu karoseri atau dealer untuk ambulance yang sudah jadi
2. harga pasar yang wajar
3. tidak ada suap