Bagaimana konsultan perencana yang tidak jadi ada pekerjaan konstruksi
Tidak jadi ada pekerjaan konstruksinya karena misal ada pemangkasan anggaran
Tahun berikutnya juga belum atau tidak dialokasikan
Maka kontrak perencanaan ya dihentikan
Karena bukan salahnya penyedia maka penyedia tidak dikenakan sanksi
Kalau dihentikan bagaimana mengenai pembayaran ?
Berhak dibayar
Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak
Ini pekerjaan konsultan perencananya sudah selesai ?
Berhak dibayar
Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak
Kalau dibayar pekerjaan konsultan perencana tidakkah ini kerugian negara ?
Bukan kerugian negara dalam arti real, tetapi potensi kerugian negara karena konstruksi fisiknya tidak akan diwujudkan karena pemangkasan anggaran atau tidak menjadi kebutuhan lagi.