Bagaimana konsultan perencana yang tidak jadi ada pekerjaan konstruksi

 

Bagaimana  konsultan perencana yang tidak jadi ada pekerjaan konstruksi

Tidak jadi ada pekerjaan konstruksinya karena misal ada pemangkasan anggaran

Tahun berikutnya juga belum atau tidak dialokasikan

Maka kontrak perencanaan ya dihentikan

Karena bukan salahnya penyedia maka penyedia tidak dikenakan sanksi

 

Kalau dihentikan bagaimana mengenai pembayaran ?

Berhak dibayar

Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak

 

Ini pekerjaan konsultan perencananya sudah selesai ?

Berhak dibayar

Sesuai suboutput yang telah dikerjakan dan sesuai dengan ketentuan kontrak

 

Kalau dibayar pekerjaan konsultan perencana tidakkah ini kerugian negara ?

Bukan kerugian negara dalam arti real, tetapi potensi kerugian negara karena konstruksi fisiknya tidak akan diwujudkan karena pemangkasan anggaran atau tidak menjadi kebutuhan lagi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama