USAHA KECIL BERDASAR PERPRES 16 TAHUN 2018 DAN PERMEN PUPR 14 2020

 

1.    Apakah usaha kecil itu, dalam pengadaan barang dan jasa  ?

Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Dalam Perpres 16 tahun 2018 

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Jadi usaha perorangan atau bukan badan usaha bisa menjadi penyedia

2.       Berapa nilai paket untuk usaha kecil ?

Berdasar Perpres 16 tahun 2018

Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Jadi untuk nilai s.d. Rp 2.5 untuk usaha kecil.

Usaha non kecil tidak boleh ikut.

Untuk nilai s.d rp 2.5 bila kompetensinya penyedia kecil tidak bisa mengerjakan maka dilakukan atau diperbolehkan kepada usaha non kecil,

Contoh beli sepeda motor seharga  rp 17 juta ya ke dealer langsung.

Dealer ini bukan usaha kecil.

 

3.       Bolehkah usaha kecil untuk ikut untuk nilai di atas Rp. 2.5 miliar ?

Penyedia usaha kecil, boleh ikut di paket pengadaan di atas rp 2.5 miliar bila memiliki kemampuan dan bersaing harga di usaha non kecil.

 

4.       Bagaimana untuk pengadaan pekerjaan konstruksi ?

Usaha kecil dipekerjaan konstruksi dibatasi s.d. Rp miliar

Untuk nilai di atas Rp. 2.5 miliar untuk usaha menengah

Berdasar Permen PUPR 14 2020 pasal 24

nilai HPS sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil;

nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; 

nilai HPS di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara; 

nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

 

5.       Bagaimana untuk pengadaan jasa konsultan konstruksi ?

Berdasar Permen PUPR 14 2020 pasal 24

nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil

nilai HPS di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah; atau 

nilai HPS di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) disyaratkan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar

6.       Bagaimana untuk pengadaan jasa konsultan NON KONSTRUKSI ?

Belum ada  batasan untuk usaha kecil dan non kecil.


MARI BERDISKUSI  TENTANG HPS

SILAHKAN DAFTAR DI http://bit.ly/ms-hps



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama