apakah keadaan darurat covid19 masih berlaku ?


1.   apakah keadaan darurat covid19 masih berlaku ?

berdasar perpres 12 2020

yaitu

keputusan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2o2o tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid -19) sebagai bencana nasional

keadaan darurat covid19 pada saat ini yaitu tanggal  21 september 2020 belum dicabut, artinya masih berlaku.


2.     Untuk pengadaan darurat covid merujuk kepada aturan mana ?

a.     PerLKPP 13 2018

b.     SE LKPP 3 2020

Dengan peraturan ini buatlah transaksi yang wajar, yang wajar disaat darurat. Carilah informasi di komunitas anda yang telah melakukan transaksi.

Jangan ada suap atau aliran dana korupsi.

 

3.     apakah semua pengadaan sekarang dapat diberlukan sebagai keadaan darurat covid ?

tidak semua pengadaan sebagai keadaan darurat covid

pengadaan darurat covid untuk

a.  pengadaan aspek kesehatan untuk covid.

bila rumah sakit melakukan pembangunan gedung maka bukan  pengadaan sebagai keadaan darurat covid. tetapi kalo rumah sakit membangun ruang isolasi untuk pasien covid adalah sebagai keadaan darurat covid

b.  pengadaan darurat covid untuk  jarring pengaman sosial, seperti pengadaan sembako kepada masyarakat yang miskin atau di phk

c.   pengadaan darurat covid untuk usaha kecil dan koperasi, agar ekonomi masyarakat tetap bergerak.

 

4.     bagaimana pengadaan diluar tiga hal tersebut ?

 

tetap dilakukan seperti pengadaan biasa saja. namun karena ada pemangkasan anggaran bisa pengadaan dibatalkan, sedangkan  untuk kontrak dapat dihentikan atau dibuat multiyear.

5.     bagaimana pelaksanaan kontrak ketika ada protocol covid ?

adanya penerapan protocol covid dapa merubah spesifikasi karena produsen menghentikan proses karena darurat covid .

 

Ikuti diskusi HPS dengan mendaftar di http://bit.ly/ms-hps





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama