HONOR TIM PELAKSANA KEGIATAN 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 /PMK.02/2019
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN
TAHUN ANGGARAN 2020

Di poin ke 17
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d . merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari -hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

Selanjutnya agar dibaca di
PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI

CONTOH
Honor Yang Ditetapkan Oleh KPA , untuk orang per bulan ( OB )
a. Pengarah                        Rp. 500ribu
b. Penanggung Jawab      Rp. 450rb
c. Ketua                                Rp 400rb
d. Wakil Ketua                   Rp. 350rb
e. Sekretaris                       Rp. 300rb
f. Anggota                           Rp. 300rb

Sedangkan Honor untuk PPK sebagai berikut :



Bagaimana untuk Pemda ?  Cermati Perpres 33 tahun 2020


JANGAN LEWATKAN SEMINAR ONLINE BERIKUT :

Gambar mungkin berisi: M Muklis Isn, Ade Kristianto, dan Mudji Santosa, teks

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama