PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 /PMK.02/2019
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN
TAHUN ANGGARAN 2020
Di poin ke 17
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d . merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari -hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Selanjutnya agar dibaca di
PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI
CONTOH
Honor Yang Ditetapkan Oleh KPA , untuk orang per bulan ( OB )
a. Pengarah Rp. 500ribu
b. Penanggung Jawab Rp. 450rb
c. Ketua Rp 400rb
d. Wakil Ketua Rp. 350rb
e. Sekretaris Rp. 300rb
f. Anggota Rp. 300rb
Bagaimana untuk Pemda ? Cermati Perpres 33 tahun 2020
JANGAN LEWATKAN SEMINAR ONLINE BERIKUT :
JANGAN LEWATKAN SEMINAR ONLINE BERIKUT :
Tags:
umum