1. APAKAH PENYEDIA JASA KONSTRUKSI HARUS SELALU MEMPUNYAI pengalaman PEKERJAAN SEBAGAI SYARAT KUALIFIKASI ?
Ya
untuk usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar, sesuai permen PUPR 14 2020 harus mempunyai antara lain:
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
2. Bagaimana dengan syarat KD ?
Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi
ada Persyaratan Kemampuan Dasar, bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir; 2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) usaha besar dst , silahkan dibaca di SDP PUPR 14 2020
3) usaha besar dst , silahkan dibaca di SDP PUPR 14 2020
Untuk usaha kecil yang usaha baru tidak perlu KD
Kalo untuk usaha menengah dan usaha besar harus memiliki KD,
Termasuk kalo usaha baru, yaitu untuk usaha baru bagi kualifikasi menengah dan usaha besar harus memiliki KD.
Kalo untuk usaha menengah dan usaha besar harus memiliki KD,
Termasuk kalo usaha baru, yaitu untuk usaha baru bagi kualifikasi menengah dan usaha besar harus memiliki KD.
Mengenai KD selanjutnya agar melihat mendengar youtube saya. yaitu https://www.youtube.com/watch?v=Fc2_SBo079g&t=273s
Selanjutnya untuk artikel ini dapat di lihat diengan di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=2yqYwYYu0e4