1. APA ITU SANGGAH BANDING ?
Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:
Pada pelaksanaan Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi, bila penyedia tidak puas dengan jawaban sanggah maka penyedia dapat menyampaikan sanggah banding dengan melampirkan jaminan sanggah banding.
2. DISEBUT DIperaturan MANA mengenai SANGGAH BANDING ?
Dalam Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 2
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding
Ini merujuk ke UU 2 tahun 2017 Pasal 57 ayat 2 dan di penjelasannya yaitu
Yang dimaksud dengan jaminan sanggah banding" adalah jaminan yang harus diserahkan oleh penyedia Jasa yang akan melakukan sanggah banding.
3. Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.,
UNTUK NILAI PENGADAAN BERAPA ADA SANGGAH BANDING ?
UNTUK NILAI PENGADAAN BERAPA ADA SANGGAH BANDING ?
Tender terbatas untuk Papua yaitu nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
Tender Pekerjaan Konstruksi yaitu nilai mulai Rp 200 juta s.d. tidak terbatas
4. UNTUK NILAI SAMPAI DENGAN RP 10 MILYAR DAPATKAH DILAKUKAN SANGGAH BANDING ?
UNTUK NILAI SAMPAI DENGAN RP 10 MILYAR SIAPA PENERBIT JAMINAN SANGGAH BANDING ?
Ya sanggah banding dapat dilakukan untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi
Penerbit sanggah banding berdasar Perpres 16 tahun 2018
Pasal 30
Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat
digunakan untuk semua jenis Jaminan.
Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di
Otoritas Jasa Keuangan
5. BERAPA NILAI JAMINAN SANGGAH BANDING ?
BERLAKU BERAPA LAMA JAMINAN SANGGAH BANDING ?
Besaran Jaminan sanggah ditentukan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS
Masa berlaku disampaikan sejak tanggal pengajuan sanggah banding dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender
ARTIKEL INI BISA DI DENGAN DI YOUTUBE = https://www.youtube.com/watch?v=lBHNeZFLHKI&t=6s
SDP PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN PUPR 14 2020
37.1. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah.
37.2. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana ter antum dalam LDP.
37.3. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
37.4. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.5. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.6. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding paling kurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.7. Peserta harus menyampaikan Jaminan Sanggah Banding asli secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman diterima Pokja Pemilihan sebelum batas akhir masa sanggah banding.
37.8. Dalam hal Jaminan Sanggah Banding asli tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggah banding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima.
37.9. Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengiriman Jaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta.
37.10. Penerbit Jaminan Sanggah Banding:
a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (serratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum;
2. Perusahaan Penjaminan;
3. Perusahaan Asuransi;
4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium
perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
b) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
1. Bank Umum; atau
2. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium
perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).
huruf b.2 telah ditetapkan/ mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
37.11. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
37.12. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
37.13. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal.
37.14. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:
a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah
sebagaimana tercantum dalam LDP.
37.15. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
37.16. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Tags:
umum