Pajak untuk pengadaan covid apakah di bebaskan ?
Ya untuk pengadaan yang berkaitan covid PPN ditanggung dan PPh dibebaskan, intinya transaski pengadaan untuk covid dibebaskan PPN dan PPh.
Berdasar Permenkeu no 28 / 2020 PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN Menimbang PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Pajak apa saja ?
PPN, PPH pasal 22 , PPH pasal 21 dan PPh pasal 23
Untuk barang dan jasa apa ?
Barang a. obat-obatan; b. vaksin; c. peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e. peralatan pelindung diri; f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jasa a. jasa konstruksi; b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; c. jasa persewaan; dan/ atau d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mulai kapan berlakuknya
Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020
Bagaimana adminstrasinya di pembayaran transaksi pengadaannya ?
Dilampirkan untuk PPN
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28 /PMK.03/2020".
Dilampirkan untuk PPh
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 yaitu Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal22.
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21 .
Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 yaitu Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal23.
Silakan dibaca kembali Permenkeu 28 tahun 2020, kalo masih belum paham tentang pajak, jangan ditanyakan ke saya lagi, silakan dengan Kantor Pelayanan Pajak======================= ============== ================= =============
*Resume PMK 28/2020*
Fasilitas Pajak Barang dan Jasa sehubungan dengan penanganan Covid-19
💠*PPN*💠
1️⃣ Insentif diberikan atas impor oleh/penyerahan kepada/pemanfaatan JKP DLP oleh Pihak tertentu yaitu:
- Badan/Instansi Pemerintah,
- Rumah Sakit, atau
- Pihak Lain
2️⃣ Masa Pajak Berlaku: April 2020 s.d. September 2020
3️⃣ Jenis insentif:
- *Impor BKP* oleh pihak tertentu : *PPN tidak dipungut*
- *Penyerahan BKP/JKP dari PKP* : *PPN Ditanggung Pemerintah (termasuk pemberian cuma2)*
- *Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean (DLP)* oleh pihak tertentu: *Ditanggung Pemerintah*
- impor BKP sehubungan dgn pemanfaatan JKP DLP oleh pihak tertentu : tidak dikenai PPN (harus ada SKJLN)
4️⃣ Jenis BKP
- Obat-obatan
- vaksin
- peralatan laboratorium
- peralatan pendeteksi
- peralatan pelindung diri
- peralatan untuk perawatan pasien
- peralatan pendukung lainnya untuk Covid-19
5️⃣ Jenis JKP
- jasa konstruksi
- jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
- jasa persewaan
- jasa pendukung lainnya untuk Covid-19
6️⃣ Kewajiban PKP sehubungan dgn *penyerahan BKP/JKP* kpd pihak tertentu :
- membuat faktur pajak lengkap dgn memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat SSP/Cetakan kode billing yg dibubuhi cap/tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah
7️⃣ Kewajiban *Pihak tertentu* yg memanfaatkan JKP DLP
- Membuat SSP/Cetakan kode billing yg dibubuhi cap/tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
- Membuat Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah
8️⃣ Laporan Realisasi + SSP/Cetakan Kode billing
- Masa April s.d. Juni -> 20 Juli 2020
- Masa Juli s.d. September -> September 2020
ke KPP terdaftar
Resume insentif PMK-28. 💠 *PPh 22* 💠
1️⃣ Jenis insentif :
- Pihak tertentu yang melakukan impor : *Pembebasan pemungutan PPh 22 impor* - > *(Tanpa SKB)*
- Pihak tertentu (selaku instansi pemerintah dan badan usaha tertentu) melakukan pembelian barang : *pembebasan pemungutan PPh 22* -> *dengan SKB*
- Pihak ketiga (industri farmasi) yg menjual kepada Pihak tertentu : *pembebasan pemungutan PPh 22* -> *dengan SKB*
2️⃣ Masa Berlaku:
- Untuk impor : sejak April 2020 s.d. 30 September 2020
- Untuk selain impor : sejak tanggal SKB diterbitkan s.d. 30 September 2020
3️⃣ Pihak tertentu yaitu:
- Badan/Instansi Pemerintah,
- Rumah Sakit, atau
- Pihak Lain
4️⃣ Jenis Barang
- Obat-obatan
- vaksin
- peralatan laboratorium
- peralatan pendeteksi
- peralatan pelindung diri
- peralatan untuk perawatan pasien
- peralatan pendukung lainnya untuk Covid-19
5️⃣ Tata Cara pengajuan SKB
- Pihak tertentu / pihak ketiga mengajukan permohonan tertulis ke Kepala KPP tempat terdaftar *melalui saluran tertentu*
- Kepala KPP memberikan keputusan dalam *5 hari kerja* dengan menerbitkan SKB atau Surat Penolakan
- Jika *lewat 5 hari kerja* dan tidak ada keputusan, permohonan *dianggap diterima* -> SKB terbit 2 hari kerja
6️⃣ Laporan Realisasi
- Pihak tertentu : Laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh 22 impor dan/atau pembebasan pemungutan PPh 22
- Pihak ketiga : Laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh 22
*Paling lambat*:
- Masa April s.d. Juni -> 20 Juli 2020
- Masa Juli s.d. September -> 20 oktober 2020
ke KPP terdaftar
_RvP_
KESIMPULAN Mudjisantosa
PPN tidak dikenakan untuk PKP ( pengusaha kena pajak ) ==> "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO. 28/PMK.03/2020"
Transaksi untuk bukan PKP bagaimana ?
PPh tidak dikenakan ==> pembebasan pemungutan PPh 22* -> *penyedia minta SKB ke Kantor Pajak*
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Umum Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disebut PMK-28/PMK.03/2020), yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
Tags:
umum