membangun rumah sakit untuk covid19 atau renovasi ?

Saya mau membangun rumah sakit untuk covid19

Darurat covid sampai kapan ? Kalo nggak salah s.d. 29 Mei 2020

Membangun rumah sakit untuk apa ? Mungkin untuk ruang isolasi atau laborat kebutuhannya.
Digunakan untuk dalam masa darurat.
Jangan selesai pembangunan rumah sakit ini, ketika selesai tanggap darurat. bahkan Jangan selesai melebihi masa darurat. 

Kalau Selesai nya melebihi tanggap darurat, Jangan2 wabah corona sudah normal. Inshallah semoga.

Yang diperlukan sekarang, yang mendesak ini adalah mengenai ruang isolasi,  yaitu perlu sekarang bukan nanti.

Kalau kebutuhannya sekarang nggak usah membangun, coba cek atau optimalkan ruang2 yang ada di RSUD. Kalo tidak ada, bisa pinjam asrama haji atau asrama badiklat sebagai ruang isolasi.

Pilihan membangun adalah pilihan terakhir.

Ok kalau membangun bagaimana mewujudkannya ?

Membangun ruang isolasi atau renovasi ruangan untuk isolasi.

Panggil penyedia yang sedang mengerjakan di rumah sakit atau penyedia terdekat yang mempunyai catatan kinerja baik.
Tentukan dulu ruang lingkup kebutuhan mengenai ruang isolasi.
Minta penyedia menyampaikan spek yang digunakan, atau spek disepakati standar dan dapat dimintakan persetujuan ketika akan dikerjakan.

Bila sepakat, buat sppbj dan dikerjakan .
Proses ini, di administrasikan,  mungkin dapat dilakukan dalam satu hari saja atau kurang, mungkin.

Bagaimana HPS nya atau harga kontrak.

Tidak perlu ada HPS dulu, ruang lingkup pekerjaan, dan spek disepakati atau dibuat persetujuan sebelum bagian-bagian pekerjan dikerjakan.

Ketika pekerjaan selesai, maka penyedia diminta menyampaikan ahs, didalamnya didukung dengan harga bahan, alat, tenaga kerja, profit, overhead, PPN kalau dikenakan ( kayaknya ada ketentuan pajak yang baru silakan ditanyakan ke KPP )
AHS merujuk pada Permen PUPR 28 2016 , kalo ada pekerjaan yang tdk ada disini, ya dihitung aktual, penyedia tidak boleh rugi dan pemerintah tidak lebih bayar.

Bagaimana  dengan harga bahan yang melonjak ?

Harga barang konstruksi kayaknya lagi turun sekarang malahan, karena belum banyak proyek konstruksi yang berjalan, atau bahkan malah tertunda karena covid ini.
Tetapi andai kalau harga pasarnya naik ya diikuti saja.
Misal bila  harga semen rp 60 ribu, seandainya harga semen sekarang menjadi Rp. 90 ribu, ya diikuti harga pasarnya. Asal bukan markup atau fiktif. Memang dipasar saat waktu membangun harganya ya itu.

Berapa Batasan keuntungan ?

Keuntungan tidak harus dibatasi, ikuti dinamika pasarnya.
Misal tingkat suku bunga ditambah inflasi misal 9 % setahun maka keuntungan ya di sekitar minimal 9% setahun. Lha ini pekerjaan membuat ruang isolasi bisa seminggu mungkin, atau cuman sebulan. Jangan jangan 9% kebesaran, maaf ya para kontraktor. 

Sebaiknya keuntungan dibuat menarik daripada para kontraktor menyimpan uang di bank.

Ada permen PUPR 28 tahun 2016 memberi contoh keuntungan dan overhead adalah 15%. Tidak di atur lagi di permen pupr ini, apakah ini untuk keuntungan kontrak tiga bulan atau setahun.

Jadi penyedia nanti kalau sudah selesai pekerjaannya diminta menyampaikan harga bahan, alat, tenaga kerja, profit, overhead, PPN kalau dikenakan.

Sesuai harga pasar alat, harga pasar tenaga kerja, harga pasar bahan, mengikuti harga pasar, aktualnya yang dipegang, bukan mark up.
Profit mengikuti keuntungan ekonomis, nilai suku bunga dan inflasi atau mengikuti norma kemen pupr 28 tahun 2016.

Yang penting anda tidak ada intervensi negatif, kolusi dan terima fee.

Harga kontrak boleh ditulis dalam SPPBJ ?

Harga kontrak masih bersifat perkiraan boleh saja ditulis di sppbj
Misal hitungan kasar Rp 600 juta, setelah selesai dihitung secara harga pasar untuk  alat, bahan dan upah , kemudian ditambah profit dan overhead terhitung Rp 700 juta maka dibayar 700 juta, tetapi kalo hitungan aktualnya adalah rp 550 juta maka ya dibayar rp 550 juta. Dokumentasi data transaksi, agar didokumentasi secara rapi.

Semua yang dikerjakan akan audit, audit jangan dihindari, karena merupakan bagian dari pengendalian keuangan negara.

YOUTUBE nya bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=yJGnPhgPdWo&t=10s

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama