Perubahan kontrak tentang penggantian PPK atau rekening

Perubahan PPK ?

Bagaimana PPK kami , berpindah tugas ke OPD yang lain.  Tetap ybs jadi PPK atau diganti?

Sebaiknya diganti oleh PPK dari kantor sendiri.  Siapa yang jadi KPA  misal kepala bidang, sangat cocok jadi PPK.

PPK dapat berubah karena ada mutasi, promosi, pensiun,meninggal atau mengundurkan diri.

Ketika ada  kontrak sedang berjalan, on going, maka perlu dilakukan perubahan kontrak atau sering disebut sebagai addendum kontrak.

Bagaimana proses administrasi perubahan kontrak karena perubahan PPK ?

Ada SK terbaru ( mutase/promosi dsb)  mengenai PPK yang lama
Ada SK penunjukan PPK yang baru
PPK yang lama membuat laporan hal-hal yang telah dilakukan, kemudian membuat berita acara serahterima  dengan PPK yang baru

PPK yang baru membuat perubahan kontrak dengan penyedia.

Adakah aturan mengenai perubahan PPK ?

Disebut dalam peraturan kepala LKPP no. 9 tahun 2018
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK

Bagaimana perubahan rekening penyedia ?

Berubah karena apa ? sebaiknya tidak berubah. 
Berubah boleh saja, yang  tidak boleh berubah semula atas nama penyedia misal PT  Z menjadi atas nama PT W ( pinjam bendera ).

silahkan dibaca

http://www.mudjisantosa.net/2017/02/contoh-addendum-kontrak-karena.html

http://www.mudjisantosa.net/2017/04/ppk-berganti-kontrak.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama