Kontrak dalam keadaan kahar ( darurat covid 19 )

Bagaimana ketika kontrak terjadi keadaan kahar , apakah covid19 keadaan kahar ?

Berikut ada bahan dari  LKPP, dari pejabat LKPP pak Hardi dkk

Perpres 16 tahun 2018 pasal 1 angka 52.

Dalam hal pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak dapat dilaksanakan karena ada penetapan dari pemerintah atau area nya menjadi berbahaya keselamatan kerjanya




Bagaimana kalo pekerjaan diteruskan ?

Diteruskan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan.

dimungkinkan ada penambahan APD, penambahan biaya akibat penambahan protokol covid 19



Bagaimana kalo dihentikan sementara ?

Bisa dicontoh prosedur penghentian sementara seperti instruksi di Kemen PUPR  (Instruksi Menteri 02/IN/M/2020 ). Silakan klik di http://www.mudjisantosa.net/2020/04/blog-post.html

Penghentian sementara, jadi nanti bisa dilanjutkan dalam hal situasi sudah membaik.

Bagaimana dengan penghentian permanen ?



Kalo dihentikan permanen ada  sanksi untuk penyedia ?

Tidak ada pencairan jaminan pelaksanaan, tidak dikenakan daftar hitam, sisa uang muka agar dikembalikan ke negara

Kalo dihentikan bagaimana pembayarannnya ?

untuk yang dihentikan sementara atau diberhentikan permanen, penyedia tetap dibayar

Mengenai kontrak pekerjaan konstruksi lumsum, kontraknya belum selesai, belum selesai 100%, dihentikan permanen , klausul pembayarannya sekaligus, apakah bisa dibayar ?

Sebaiknya memang menghindari penggunaan kontrak lumsum, lebih banyak kita gunakan jenis kontrak harga satuan, atau mungkin lebih cocok menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.

Kontrak lumsum yang pembayaran sekaligus ini, agar dinilai prestasi penyedia yang layak dibayar walau belum selesai 100%.  Bila anda ragu libatkan konsultan pengawas dan apip.

Bagaimana dengan harga-harga yang naik, penyedia menyampaikan harga-harga yang naik drastis sehingga penyedia terhitung rugi banyak ?

Apa benar semua harga naik, ada barang-barang di saat darurat bencana menjadi lebih murah.
Saya belum menjawab hal ini, silakan dikoordinasikan dengan nara hubung lkpp di http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5818

Demikian semoga bermanfaat.

versi youtube bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=eFeMwjcQ234&t=17s

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama