Kami akan ada pengadaan mebeler, contoh senilai Rp 47 juta bagaimana pengadaannya ?
Dapat melakukan pengadaan di catalog secara epurchasing
Dapat melakukan pengadaan dengan toko mebel
Dapat melakukan pengadaan dengan pembuat mebel
Kalo pengadaan dengan toko mebel bagaimana caranya ?
Buat spek dan HPS
Cari satu toko mebel Pastikan spesifikasi dan lakukan negosiasi harga.
bila sepakat buat surat pesanan atau nota pesanan toko ditandantangani
Barang dikirim
Diperiksa sesuai volume dan spek, ditulis di kuitansi "barang diterima dengan baik dan cukup"
Kemudian dibayar
Bagaimana pengenaan pajak
Dikenakan PPH
Dikenakan PPN bila tokonya merupakan PKP ( Pengusaha kena pajak )
Tidak dikenakan PPN bila bukan PKP, tetapi sering proses keuangan masih meminta dikenakan PPN maka dikenakan PPN
Bagaimana kalo toko tidak punya NPWP ?
Belanjalah di toko yang memiliki NPWP.
Bila di daerah anda, tidak ada toko yang memiliki NPWP, maka untuk toko yg tidak punya NPWP mengenai PPh akan dikenakan dua kali lipat.
Perlukah pengadaan di bawah rp 50 juta ada penyedia pembanding ?
Tidak perlu ada penyedia pembanding.
Perlukah pengadaan di bawah rp 50 juta, ada dua informasi harga pembanding ?
Sesuai aturan untuk nilai s.d. rp 50 juta, tidak, tapi kalo punya lebih dari satu informasi harga , akan lebih baik.
Siapa yang melakukan pengadaan langsung dibawah Rp 50 juta ?
PPK berdasar anggaran yang dimiliki, membuat spek dan HPS kemudian memerintahkan Pejabat pengadaan.
Kalo untuk toko yang harganya sudah pasti pejabat pengadaan bisa meminta staf atau temannya yang melakukan proses.
Dapat melakukan pengadaan dengan pembuat mebel / tukang mebel ?
Bisa
Bagaimana bila tukang / pembuat mebel hanya punya nama usaha, tidak punya bentuk ijin dagang, cv atau PT ?
Boleh saja, kalau memiliki kompetensi membuat mebel.
Bila tukang / pembuat mebel tidak punya NPWP, bagaimana pengenaan pajak nya ?
Sebaiknya kepada yang punya NPWP, bila tidak punya NPWP maka PPh akan dikenakan dua kali lipat.
Kalo saya pesan meja atau kursi ke toko atau ke tukang mebel, mulai nilai berapa dikenakan PPN dan PPH ?
Sekarang kalo di penyedia yang PKP untuk PPN dikenakan untuk nilai belanja di atas RP 2 juta.
Untuk PPH baik PKP atau bukan PKP dikenakan untuk nilai belanja di atas RP 2 juta.
Jadi kalau belanja dibawah Rp 2 juta tidak dikenakan PPN dan PPh.
Kalo ke toko yang harganya sudah pasti, seperti ke supermarket, harga tidak bisa dinego bolehkah tidak harus pejabat pengadaan yang melakukan proses?
Harganya ya sudah pasti itu, kalaupun kita jungkir balik untuk nego, dinego sepuluh kalipun harganya sudah itu, maka yang belanja ke toko seperti itu, tidak harus pejabat pengadaan.
Jadi s.d. rp 50 juta dengan kuitansi ya ?
Secara tekstual aturan begitu, namun kalo barangnya harus dibuat dulu atau perlu dipesan dulu, agar dibuat dalam kontrak sederhana, yang kita sering sebut surat perintah kerja ( SPK ) atau surat pesanan ( SP ).
Kalo proses keuangan maunya kuitansi maka spk atau sp disimpan saja, berikan ke bagian keuangan yaitu kuitansi saja.
Kalo proses keuangan maunya kuitansi maka spk atau sp disimpan saja, berikan ke bagian keuangan yaitu kuitansi saja.
Saran untuk pengadaan langsung dibawah rp 50 juta?
Pelajari PerLKPP 9 2018 hal 93 dan 94
Pelajari mekanisme pertanggungjawab keuangan dan pajaknya
Catat proses dalam spse
Dan jangan fiktif dan terima fee
Demikian semoga bermanfaat.
Tags:
umum