PENGADAAN LANGSUNG DENGAN SPK

Nilai berapa proses pengadaan langsung dengan SPK ?
1.     Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00
2.     Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3.     Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Kami punya anggaran pengadaan konsultan Rp 120 juta kemudian dapat kami buat HPS menjadi Rp. 96 juta, apakah bisa dilakukan dengan pengadaan langsung  ?
Nilai tender atau nilai seleksi bila bisa dibuat HPS dengan nilai pengadaan langsung dan output tercapai maka bisa dilakukan dengan pengadaan langsung

Silakan lihat PerLKPP 9 tahun 2018 pada angka 1.4
Pejabat pengadaan melakukan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.jt; 
atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.jt

Bagaimana proses pengadaan langsung dengan SPK ?

Kalo membaca PerLKPP 9 tahun 2018 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1.     Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2.     Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3.     Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4.     Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5.     Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6.     Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7.     negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8.     dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9.     Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung
10.  Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.

Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.

Jadi yang dicari pejabat pengadaan adalah bisa cukup satu penyedia saja, namun informasi harga diperlukan dua ?

Ya, bisa cukup satu penyedia dan mengenai informasi harga dalam ada informasi harga tersedia dapat membandingkan harga dari informasi tadi. Dua informasi bisa mencari informasi dari internet, kontrak sebelumnya dsb

APAKAH PENYEDIA BARU BOLEH IKUT ?
Tentunya yang bekontrak SPK, YANG punya pengalaman dengan bukti kontrak / spk , kuitansi , bukti gaji dsb

Apakah menggunakan aplikasi spse
Ya dengan aplikasi, sudah tersedia aplikasi sikap.

Boleh tidak menggunakan aplikasi, namun akan dicatat dalam aplikasi ?
Boleh, saran sebaiknya menggunakan aplikasi.

Yang diundang penyedia cukup satu ?
Ya cukup satu,
Diundang lebih dari satu, juga tidak dilarang. Dicari saja misal yang termurah atau tercatat kinerjanya baik.

Nilai rp 50 juta sampai rp 200 juta, dipecah jadi 5 sehingga rp 40 juta, bolehkah bukti perikatan kuitansi ?
Namanya pengadaan langsung, bukan persaingan, boleh saja, agar ada alasan logis, kenapa dipilih dipecah jadi 5.

Kalau pekerjaan konsultan Rp 9 juta rupiah, bukti perikatan kuitansi atau spk.?
SPK, karena memerlukan diungkapkan hak dan kewajiban para pihak.

Perbaikan kamar mandi senilai rp 30 juta,  bukti perikatan kuitansi atau spk.?
SPK, karena memerlukan diungkapkan hak dan kewajiban para pihak.

Bolehkah proses pengadaan langsung dengan SPK dilakukan untuk konsultan perorangan, atau pengadaan barang dengan toko ?
Boleh, kalau pihak tersebut kompeten atau mempunyai kesanggupan menyediakan barang

Toko yang akan ber SPK apakah ijin usahanya harus SIUP ?
Toko bisa berjual beli, tidak dilarang pemda, berarti diijinkan transaksi.  Atau didaerah tersebut toko harus ada ijin dagang atau ijin siup, maka disesuaikan saja berdasar perijinan di daerah anda.

Ada saran anda  tentang pengadaan langsung ini ?
Mari kita melakukan pengadaan langsung dengan menggunakan spse, bahkan tersedia aplikasi sikap.
Dengan proses pengadaan langsung, jangan ada markup, fiktif dan fee.
Mari kita berpikir, jangan sibuk pengadaan, mari diwujudkan konsolidasi pengadaan

Demikian semoga bermanfaat  

YOUTUBE BISA DI TONTON DI 
https://www.youtube.com/watch?v=MiErX1Rw9Ss&t=26s

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama