Bagaimana sikap kami untuk pengadaan di dalam kondisi wabah darurat corona ?
Mungkin ada skema kejadian sebagai berikut :
1. Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb yang sudah terencana untuk tahun 2020
2. Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb untuk mengadapi darurat covid 19
3. Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb yg sudah terencana tetapi ketika ada kejadian darurat covid 19, menjadi semakin diperlukan
Untuk Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb yang sudah terencana untuk tahun 2020, lakukan pengadaa seperti biasa.
Untuk Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb untuk mengadapi darurat covid 19
dan Pengadaan ambulance, alkes, obat, bahan habis pakai dsb yang sudah terencana tetapi ketika ada kejadian darurat covid 19, menjadi semakin diperlukan, maka lakukan pengadaan secara keadaan darurat. Secara darurat, secara cepat, mirip penunjukan langsung.
Peraturan mana yang dapat kami jadikan acuan untuk pengadaan darurat ?
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT, no 13 tahun 2018
SE LKPP 3 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penangangan corona virus disease 2019 ( covid 2019 )
Bagaimana mitigasi risiko, ketika harga berfluktuasi ?
Lakukan identifikasi kebutuhan, tidak semua pengadaan mungkin tidak harus sekarang, lakukan pengadaan yang diperlukan semoga bantuan dari pemerintah pusat dsb segera datang dan dapat segera dimanfaatkan.
Sebaiknya mengumpulkan beberapa Informasi dari dinkes, rumah sakit yang lain dana tau puskemas ataupun dari beberapa penyedia. Mengumpulkan informasi dapat segera saja dengan internet, WA atau media sosial lainya.
Berbagai informasi dan berbagai bukti didokumentasikan dengan baik. Dokumen tertulis, notulensi, rekaman, foto, chatting.
Libatkan APIP atau inspektorat.
Libatkan APIP atau inspektorat.
Jangan ada kolusi dan fee.
Semoga aktifitas anda semua bernilai ibadah dan menjadi manfaat.