BAGAIMANA UNTUK KONTRAK-KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI TERDAMPAK COVID SEHINGGA HARUS MEMAKAI PROTOKOL COVID ?
Kita bisa meniru menggunakan instruksi Menteri PUPR No 2 tahun 2020 antara lain
1. Membentuk satgas , mungkin bisa ditunjuk para pihaknya siapa yang menjadi tim
2. Menyediakan fasilitas pencegahan covid
3. Mengedukasi tentang covid
4. Mengukur suhu pagi siang sore
5. Kerjasama dgn puskesmas atau rs
6. Penghentian sementara kalau ada kejadian
7. Isolasi atau penyemprotan
Ketika ada masalah covid bagaimana kontrak yang dikerjakan ?Berdasar instruksi Menteri PUPR No 2 tahun 2020. Bisa ada penghentian sementara.
Bisa juga ketika ada masalah covid, penggantian spesifikasi karena misal spesikasi tidak bisa didatangkan.
Ketika dilanjutkan suatu kontrak karena darurat covid dengan peningkatan keselamatan kerja , seperti penambahan alat untuk memantau covid ke para pekerja, apakah ini dapat diklaim oleh penyedia ?
Kejadian darurat covid merupakan kondisi diluar kendali para pihak sehingga tidak direncanakan dalam biaya keselamatan kerja, terhadap penambahan biaya untuk penanganan covid selama masa pelaksanaan pekerjaan dapat diklaim dengan membuat perubahan biaya kontrak
Pelaksanaan kontrak dengan adanya covid ini bagaimana ?
1. Diteruskan dengan mengantispasi covid,
2. Diteruskan dengan adanya tambahan biaya dan atau perubahan spesifikasi
3. Dihentikan dan nanti dilanjutkan
4. Penghentian kontrak secara permanen
Saran anda ?
Pelajari Instruksi Menteri tersebut dan bila ada ketidakjelasan yang saya sampaikan silakan dikonsultasikan ke Kemen PUPR
Baca Juga
1. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/blog-post.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/kontrak-dalam-keadaan-kahar.html
Baca Juga
1. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/blog-post.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2020/04/kontrak-dalam-keadaan-kahar.html
Tags:
umum