Boleh nanya lagi mengenai harga satuan penawaran dari penyedia ?
Ini kontrak sudah selesai, ternyata ada harga satuan timpang
Tidak masalah ada harga satuan timpang , asal hps nya secara total wajar , tidak ada perubahan volume dan kontraknya prestasinya 100%
Dan ternyata pokja pemilihan TIDAK melakukan klarifikasi dan kontrak sudah dibayar lunas ?
Pokja tidak mengklarifikasi, ya salah
Tetapi ya tidak apa-apa ketika tidak ada perubahan terhadap yang harganya timpang.
Mungkin pokja kurang teliti atau kurang kompetensi sehingga perlu ada training mengenai hal ini untuk pokja.
Jadi kalaulah ada perubahan perubahan volume ketika pelaksanaan kontrak dan harganya timpang maka memakai harga hps atau harga negosiasi kalo dipekerjaan konstruksi.
Kalaulah ada perubahan di kontrak yaitu perubahan volume dan harganya TIDAK timpang maka memakai harga SATUAN penawaran tersebut.
Kalo permen pupr 7 2019, untuk harga satuan yang tidak timpang, kalo bertambah melebihi 10% dilakukan negosiasi harga.
Bagaimana kalau kontraknya tidak mencapai 100% dan ada harga satuan timpang ?
Ini menjadi perhatian kalo yang harga satuan timpang terlaksana dan pekerjaan yang tidak timpang yang tidak terlaksana. Kalo demikian agar dihitung bersama, jangan sampai negara lebih bayar dan jangan sampai penyedia rugi.
Jadi pengembalian kelebihan bayar adalah sesuatu yang biasa dalam transaksi pemerintah ?
Ya diberbagai negara di dunia pengadaan itu proses administrasi atau perdata di kontraknya, di Indonesia sangat kental menjadi aspek hukum tipikor.
Ya kalau ada lebih bayar, kembalikan ke kas negara / kas daerah.
Bukan korupsi, sepanjang tidak ada intervensi negatif, kolusi dan aliran fee.
Auditor tidak perlu mempermasalahkan timpang ketika secara total HPS wajar, ada negosiasi atau memakai harga HPS bila ada tambahan volume , bagaimana sebenarnya auditor harus mengaudit ?
Audit memperhatikan kontrak, yaitu diaudit prestasi yang terbayar atas volume/gambar, mutu dengan spek yang benar, waktu terlambat , berfungsi, dan secara total harga kontrak wajar
Demikian, kita ikuti upate aturan setiap saat, patuhi dan jangan lakukan intervensi negative dari kepala derah , dewan , kepala dinas atau siapapun, jangan kolusi dan jangan ada aliran fee.
Tags:
umum