saya mau tanya utk penggantian kusen jendela lebih tepat ke pemeliharaan atau renovasi gedung ya pak?
Apakah rehabilitasi gedung sama dengan pemeliharaan ya pak?
Apakah pemelihraan dan rehabilitasi akunnya sama ya pak 52?
Mandar Tot Kemenkeu:
Ijin tanya..
Beda nya pemeliharaan gedung bangunan sama konstruksi apa ya?
Batas nya dibagian mana? 🙏
*1. Jenis Pengadaan dan definisi*
jenis pengadaan barang/jasa, dibagi kedalam 4;
1. Barang
*2. Pekerjaan Konstruksi (PK)*
3. Jasa Lainnya
4. Jasa Konsultansi.
definisi PK mengikuti definisi *UU 2/2017*, dimana kegiatan PK meliputi ;
- pembangunan
*- pemeliharaan*
- pembongkaran
- pembangunan kembali.
kalau terkait khusus bangunan (gedung negara), PUPR 22/18, menyebutkan bahwa *kegiatan* PK pd pembangunan gedung, meliputi ;
* pembangunan baru
* perluasan
* lanjutan (yg blum selesai)
* pembangunan utk *perawatan* (rehab, renov, dan restorasi) termasuk prrbaikan sebagian atau seluruhx.
2. Klasifikasi PK
klasifikasi dan sub klasifikasi kompetensi PK bisa dilihat di PUPR 8/2011 --> 19/2014, dimana dpt dilihat bahwa klasifikasi PK, terdiri dr klasifikasi dan subklasi sbb ;
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
3. Pek instalasi ME
4. Jasa pelaks lainnya
5. Jasa pelaks spesialis
6. Jasa pelaks ketrmpilan
7. JK terintegrasi.
pd penjelasan, dpt kita lihat bhwa klasifikasi tersebut tdk hanya membangun namun termasuk rehab dan renov.
3. Klasifikasi PK dilihat sudut pandang regulasi keuangan
PMK 181/2016, dpt kita ketahui definisi ;
1. Rehabilitasi ; perbaikan AT yg rusak sebagia n dgn tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dgn maksud dpt digunakan sesuai kondisi semula.
2. Renovasi; perbaikan AT yg rusak/menganti yg baik dgn maksud meningkatkan kualitas/kapasitas
3. Restorasi; perbaikan AT yg rusak dgn tetap mempertahankan arsitekturx.
pd PP 71/2010, biaya terkait perolehan aset dibedakan menjadi 2;
1. pengeluaran utk memperoleh aset awal
2 pengeluaran setelah perolehan aset (subsequent expenditure)
Nmr 1 merupakan belanja operasional, nmr 2 dan 3 merupakan pengeluaran yg dpt dikapitalisasi
bagaimana pengalokasian belanja utk keg PK?
berdsarkan PMK 102/2018, salah satu pengklasifikasian anggaran, terdapat pengklasifian menurut jenis belanja
Jenis belanja pd pengelolaan APBN dikenal, sbb;
1. bel pegawai
2. bel barang dan jasa
3. bel modal
4. dst
5. dst.
pd bel barang dan jasa, terdapat bel pemeliharaan, yaitu bel yg digunakan utk pengeluaran yg tdk menambah umur ekonomis, tdk memberikan manfaat dlm bntuk kapasitas, mutu dan sejnisx.
bel pemeliharaan digunakan utk mengembalikan performance semula dr aset tersebut.
dr sub poin 1 s.d 3 bahasan diatas, maka sy simpulkan... pekerjaan konstruksi terkait bangunan dialokasikan kedalam belanja ;
1. belanja pemeliharaan ; rehabilitasi
2. belanja modal; bangun baru, perluasan, lanjutan, perawatan khusus renovasi dan restorasi.
dimana kesemuanya masuk dlm kelompok pekerjaan konstruksi.
#perhatikan ketentuan kapitalisasi min pd PMK 181/2016
Yg sering jadi perdebatan dilapangan, batas antara Rehabilitasi dan Renovasi pada istilah tanpa meningkatkan kualitas/kapasitas
Jika mengganti bagian dari gedung, sudah pasti dengan material yang baru dan sudah pasti meningkatkan kualitas/kapasitas
coba cari penggantian bagian gedung yg tidak meningkatkan kualitas/kapasitas?
apakah Rehabilitasi yg masuk dalam kategori belanja pemeliharaan ada batasan nilai maksimal? ini akan lebih mudah dan menghindari perdebatan
per 31/pb/2008 dpt menjadi mengenai definisi belanja pemeliharaan.
pmk 78/2019 pd bagian penjelasan terkait biaya pemeliharaan serta kep 311/pb/2018 terkait akun belanja pemeliharaan dpt dijadikan acuan, bhwa yg masuk belanja pemeliharaan ini kategori tingkat kerusakannya kurang dr 3%
kalau by definisi, maka jawabanx yes sama pak
Jd kesimpulannya penggantian kusen masuk ke pemeliharaan ya pak
kalau kurang dr 25 juta, maka tetap ke bel pemeliharaan
Karena nilainya secara keseluruhan lebih dari 25 jt
Siapa yg berwenang menetapkan % kerusakan Pak?
sy melihatx tdk secara tekstual tp kontekstualx.
terkadang, kita menggunakan bel pemeliharaan. pdhal sejatix, ternyata yg kita lakukan memenuhi kriteria bel modal dan diatas batas min kapitalisasi, sehinggax seharusx di bel modal
Apakah rehabilitasi gedung sama dengan pemeliharaan ya pak?
Apakah pemelihraan dan rehabilitasi akunnya sama ya pak 52?
Mandar Tot Kemenkeu:
Ijin tanya..
Beda nya pemeliharaan gedung bangunan sama konstruksi apa ya?
Batas nya dibagian mana? 🙏
*1. Jenis Pengadaan dan definisi*
jenis pengadaan barang/jasa, dibagi kedalam 4;
1. Barang
*2. Pekerjaan Konstruksi (PK)*
3. Jasa Lainnya
4. Jasa Konsultansi.
definisi PK mengikuti definisi *UU 2/2017*, dimana kegiatan PK meliputi ;
- pembangunan
*- pemeliharaan*
- pembongkaran
- pembangunan kembali.
kalau terkait khusus bangunan (gedung negara), PUPR 22/18, menyebutkan bahwa *kegiatan* PK pd pembangunan gedung, meliputi ;
* pembangunan baru
* perluasan
* lanjutan (yg blum selesai)
* pembangunan utk *perawatan* (rehab, renov, dan restorasi) termasuk prrbaikan sebagian atau seluruhx.
2. Klasifikasi PK
klasifikasi dan sub klasifikasi kompetensi PK bisa dilihat di PUPR 8/2011 --> 19/2014, dimana dpt dilihat bahwa klasifikasi PK, terdiri dr klasifikasi dan subklasi sbb ;
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
3. Pek instalasi ME
4. Jasa pelaks lainnya
5. Jasa pelaks spesialis
6. Jasa pelaks ketrmpilan
7. JK terintegrasi.
pd penjelasan, dpt kita lihat bhwa klasifikasi tersebut tdk hanya membangun namun termasuk rehab dan renov.
3. Klasifikasi PK dilihat sudut pandang regulasi keuangan
PMK 181/2016, dpt kita ketahui definisi ;
1. Rehabilitasi ; perbaikan AT yg rusak sebagia n dgn tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dgn maksud dpt digunakan sesuai kondisi semula.
2. Renovasi; perbaikan AT yg rusak/menganti yg baik dgn maksud meningkatkan kualitas/kapasitas
3. Restorasi; perbaikan AT yg rusak dgn tetap mempertahankan arsitekturx.
pd PP 71/2010, biaya terkait perolehan aset dibedakan menjadi 2;
1. pengeluaran utk memperoleh aset awal
2 pengeluaran setelah perolehan aset (subsequent expenditure)
Nmr 1 merupakan belanja operasional, nmr 2 dan 3 merupakan pengeluaran yg dpt dikapitalisasi
bagaimana pengalokasian belanja utk keg PK?
berdsarkan PMK 102/2018, salah satu pengklasifikasian anggaran, terdapat pengklasifian menurut jenis belanja
Jenis belanja pd pengelolaan APBN dikenal, sbb;
1. bel pegawai
2. bel barang dan jasa
3. bel modal
4. dst
5. dst.
pd bel barang dan jasa, terdapat bel pemeliharaan, yaitu bel yg digunakan utk pengeluaran yg tdk menambah umur ekonomis, tdk memberikan manfaat dlm bntuk kapasitas, mutu dan sejnisx.
bel pemeliharaan digunakan utk mengembalikan performance semula dr aset tersebut.
dr sub poin 1 s.d 3 bahasan diatas, maka sy simpulkan... pekerjaan konstruksi terkait bangunan dialokasikan kedalam belanja ;
1. belanja pemeliharaan ; rehabilitasi
2. belanja modal; bangun baru, perluasan, lanjutan, perawatan khusus renovasi dan restorasi.
dimana kesemuanya masuk dlm kelompok pekerjaan konstruksi.
#perhatikan ketentuan kapitalisasi min pd PMK 181/2016
Yg sering jadi perdebatan dilapangan, batas antara Rehabilitasi dan Renovasi pada istilah tanpa meningkatkan kualitas/kapasitas
Jika mengganti bagian dari gedung, sudah pasti dengan material yang baru dan sudah pasti meningkatkan kualitas/kapasitas
coba cari penggantian bagian gedung yg tidak meningkatkan kualitas/kapasitas?
apakah Rehabilitasi yg masuk dalam kategori belanja pemeliharaan ada batasan nilai maksimal? ini akan lebih mudah dan menghindari perdebatan
per 31/pb/2008 dpt menjadi mengenai definisi belanja pemeliharaan.
pmk 78/2019 pd bagian penjelasan terkait biaya pemeliharaan serta kep 311/pb/2018 terkait akun belanja pemeliharaan dpt dijadikan acuan, bhwa yg masuk belanja pemeliharaan ini kategori tingkat kerusakannya kurang dr 3%
kalau by definisi, maka jawabanx yes sama pak
Jd kesimpulannya penggantian kusen masuk ke pemeliharaan ya pak
kalau kurang dr 25 juta, maka tetap ke bel pemeliharaan
Karena nilainya secara keseluruhan lebih dari 25 jt
Siapa yg berwenang menetapkan % kerusakan Pak?
sy melihatx tdk secara tekstual tp kontekstualx.
terkadang, kita menggunakan bel pemeliharaan. pdhal sejatix, ternyata yg kita lakukan memenuhi kriteria bel modal dan diatas batas min kapitalisasi, sehinggax seharusx di bel modal