Kontrak bisa direvisi atau diubah ?
Kontrak dapat dilakukan Perubahan kontrak atau istilah populernya adalah adendum kontrak.
Kontrak dapat dilakukan Perubahan kontrak atau istilah populernya adalah adendum kontrak.
Perpres 16 tahun 2018
PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
Berapa batas prosentase perubahan kontrak dan berapa kali kontrak boleh diubah ?
Tidak dibatasi, batasannya nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
Contoh anggaran rp 1 milyar
Kontrak Rp 900 juta, berubah menjadi rp 945juta kemudian menjadi Rp 940juta.
Bisa berubah maksimal 10% menjadi Rp 990 juta.
Kontrak dapat berubah berkali-kali.
Kontrak dapat berubah berkali-kali.
Bolehkah nilai kontrak tetap, tapi kontraknya beberapa item berubah dan berubahnya melebihi 10% ?
Nilai kontrak tetap ya ( atau bertambah secara total hanya 10% dari nilai kontrak awal ) namun di dalamnya perubahannya beberapa item melebihi 10%, ya boleh saja. Asal perubahan ini masih memenuhi kompetensi penyedia untuk mengerjakan, masih memenuhi ruang lingkup kebutuhan kontrak.
Semakin banyak nilai rupiah perubahan akan menjadi pertanyaan, bagaimana perencanaan dan kenapa diperlukan perubahan
Perubahan suatu kontrak yang itemnya atau beberapa item melebihi 10% perlu didukung dengan alasan teknis dan logis.
Apakah kontrak lumsum boleh berubah ?
Seharusnya tidak berubah, dapat berubah karena kondisi lapangan, suatu kontrak tidak dapat direalisasikan atau dikerjakan karena kondisi lapangan.
Kalau kontrak lump sum pekerjaan konstruksi karena kondisi lapangan diperlukan perubahan, bagaimana menilai perubahan harga kontrak ?
Ini perlu kehati-hatian kalau kontrak lumsum dapat diubah. Bagi yang berpengalaman tidak ada kesulitan menego harga komponen dari kontrak lumsum.
Kalau PPK dan panitia peneliti kontrak tidak mampu dapat berpotensi kerugian negara. Selanjutnya perlu mitigasi risiko, mengecek kewajaran harga dan atau melibatkan auditor. Mencegah kerugian negara.
Disarankan bila suatu kontrak dapat dilakukan secara kontrak harga satuan, maka hindari penggunaan kontrak lumsum.
Pembahasan lebih lengkap lagi, dapat dibaca di
http://www.mudjisantosa.net/2019/10/perubahan-kontrak-pemerintah.html
Pembahasan lebih lengkap lagi, dapat dibaca di
http://www.mudjisantosa.net/2019/10/perubahan-kontrak-pemerintah.html
Tags:
umum