Batasan % perubahan kontrak

Kontrak bisa direvisi atau diubah ?

Kontrak dapat dilakukan Perubahan kontrak  atau istilah populernya adalah adendum kontrak.

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, 
PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

 (2) Dalam hal perubahan kontrak mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan  tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

     Berapa batas prosentase perubahan kontrak dan berapa kali kontrak boleh diubah ?

Tidak dibatasi, batasannya nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Contoh anggaran rp 1 milyar
Kontrak Rp 900 juta, berubah menjadi rp 945juta kemudian menjadi Rp 940juta.
Bisa berubah maksimal 10% menjadi Rp 990 juta.

Kontrak dapat berubah berkali-kali.

Bolehkah nilai kontrak tetap, tapi kontraknya beberapa item berubah dan berubahnya melebihi 10% ?

Nilai kontrak tetap ya ( atau bertambah secara total hanya 10% dari nilai kontrak awal ) namun di dalamnya perubahannya beberapa item melebihi 10%, ya boleh saja. Asal perubahan ini masih memenuhi kompetensi penyedia untuk mengerjakan, masih memenuhi ruang lingkup kebutuhan kontrak.
Semakin banyak nilai rupiah perubahan akan menjadi pertanyaan, bagaimana perencanaan dan kenapa diperlukan perubahan

Perubahan suatu kontrak  yang itemnya atau beberapa item melebihi 10% perlu didukung dengan  alasan teknis dan logis.

     Apakah kontrak lumsum boleh berubah ?

Seharusnya tidak berubah, dapat berubah karena kondisi lapangan, suatu kontrak tidak dapat direalisasikan atau dikerjakan   karena kondisi lapangan.

Kalau kontrak lump sum pekerjaan konstruksi karena kondisi lapangan diperlukan perubahan, bagaimana menilai perubahan harga kontrak ?

Ini perlu kehati-hatian kalau kontrak lumsum dapat diubah. Bagi yang berpengalaman tidak ada kesulitan menego harga komponen dari kontrak lumsum.
Kalau PPK dan panitia peneliti kontrak tidak mampu  dapat berpotensi kerugian negara. Selanjutnya perlu mitigasi risiko, mengecek kewajaran harga dan atau melibatkan auditor.  Mencegah kerugian negara.


Disarankan bila suatu kontrak dapat dilakukan secara kontrak harga satuan, maka hindari penggunaan kontrak lumsum.

Pembahasan lebih lengkap lagi, dapat dibaca di 
http://www.mudjisantosa.net/2019/10/perubahan-kontrak-pemerintah.html

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama