3. Profit di pengadaan barang ( 2020 - 3 ) - PPN

1. apakah di semua HPS dikenakan PPN ?

   - nilai rp 1 juta , sekarang 2 juta
     PMK 231 tahun 2019, berlaku mulai 1 april 2020

   - PPN dikenakan kalau penyedianya adalah PKP , tetapi pelaksanaannya di lapangan sering tidak
     dibedakan bertransaksi / berkontrak dengan PKP  atau bukan PKP.
     Seharusnya dikenakan bila penyedianya adalah PKP, dalam hal proses keuangan masih tetap
     dikenakan PPN walau penyedia bukan PKP, maka pengelola pengadaan dan penyedia harus siap
     dengan kondisi ini. ( nilai HPS atau kontrak, ada PPNnya, PPN diambil dari anggaran dan
     dipotong dipembayaran )

   - pengecualian




2. berapa tarif pengenaan PPN ?

umumnya 10% ada beberapa barang / jasa yang PPN nya lebih kecil, silakan cermati aturan perpajakan

3. apakah pengenaan PPN di suatu HPS dikenakan atas semua item atau dipilih untuk item2 tertentu ?
    Bila berkontrak dan dikenakan PPN  dengan suatu penyedia , maka PPN dihitung dari penjumlahan semua item, bukan dipilih-pilih item ini kena PPn yang ini tidak

Youtube bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=6wsd4SFhUyY


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama