Pengadaan alat tulis kantor senilai Rp 17 juta, misal kertas di harga di toko untuk satu rim seharga Rp 40.000, dengan seperti ini bagaimana penyedia bisa untung kalo tidak boleh menambah keuntungan di harga toko ?
Kalau pengadaan sedikit saja, Penyedia cocoknya toko.
Kalau penyedia bukan toko, penyedia jangan mengambil barang dari toko, agar mengambil barang dari agen atau distributor.
Kalau beli untuk kantor menjadi lebih mahal dari beli secara pribadi, sepertinya ada yang tidak tepat dengan proses pengadaan yang kita lakukan.
Bahkan untuk kantor kalau belinya banyak, seharusnya ada potongan harga dari harga toko.
Kalau informasi harga suatu barang, adanya di kota besar, ibukota provinsi atau dari Jakarta, sedangkan didaerah saya tidak ada barangnya, ada barangnya kalau ditambah keuntungan, apakah tidak boleh ditambah keuntungan dari harga jual barang tersebut ?
Kalau barangnya tidak ada didaerah kita, untuk sampai di daerah kita perlu biaya kirim, perlu ada keuntungan atau profit, bahkan perlu biaya pemasangan dsb, maka dapat ditambah biaya-biaya yang berkaitan, sampai barang termanfaatkan dan dapat ditambahkan profit.
Berapa boleh ditambahkan profit di HPS ?
Untuk pengadaan barang, dapat ditambahkan profit s.d 10%
Kalau ada biaya opersional atau biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pengadaan dan kontrak, seperti biaya perjalanan menagih dsb maka dapat ditambahkan lagi 5%.
Berarti penyedia dibatasi keuntungan 10-15% ?
Penyedia tidak dibatasi keuntungannya.
Yang dibatasi adalah dalam membuat HPS
Dalam harga yang wajar, mungkin saja penyedia bisa untung melebihi 15%.
Dalam kontrak pengadaan barang dengan harga kontrak yang harga wajar penyedia bisa untung melebihi 15% ?
Dalam harga yang wajar penyedia bisa rugi, misal kalau manajemen rantai pasok tidak efisien
Dalam harga yang wajar penyedia bisa untung melebihi 15% karena penyedia belinya banyak, melayani banyak kantor dan masyarakat, dengan beli banyak harga satuannya akan turun.
Sedang yang kita beli untuk kebutuhan kantor kita hanya sedikit saja.
Kalau pengadaan sedikit saja, Penyedia cocoknya toko.
Kalau penyedia bukan toko, penyedia jangan mengambil barang dari toko, agar mengambil barang dari agen atau distributor.
Kalau beli untuk kantor menjadi lebih mahal dari beli secara pribadi, sepertinya ada yang tidak tepat dengan proses pengadaan yang kita lakukan.
Bahkan untuk kantor kalau belinya banyak, seharusnya ada potongan harga dari harga toko.
Kalau informasi harga suatu barang, adanya di kota besar, ibukota provinsi atau dari Jakarta, sedangkan didaerah saya tidak ada barangnya, ada barangnya kalau ditambah keuntungan, apakah tidak boleh ditambah keuntungan dari harga jual barang tersebut ?
Kalau barangnya tidak ada didaerah kita, untuk sampai di daerah kita perlu biaya kirim, perlu ada keuntungan atau profit, bahkan perlu biaya pemasangan dsb, maka dapat ditambah biaya-biaya yang berkaitan, sampai barang termanfaatkan dan dapat ditambahkan profit.
Berapa boleh ditambahkan profit di HPS ?
Untuk pengadaan barang, dapat ditambahkan profit s.d 10%
Kalau ada biaya opersional atau biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pengadaan dan kontrak, seperti biaya perjalanan menagih dsb maka dapat ditambahkan lagi 5%.
Berarti penyedia dibatasi keuntungan 10-15% ?
Penyedia tidak dibatasi keuntungannya.
Yang dibatasi adalah dalam membuat HPS
Dalam harga yang wajar, mungkin saja penyedia bisa untung melebihi 15%.
Dalam kontrak pengadaan barang dengan harga kontrak yang harga wajar penyedia bisa untung melebihi 15% ?
Dalam harga yang wajar penyedia bisa rugi, misal kalau manajemen rantai pasok tidak efisien
Dalam harga yang wajar penyedia bisa untung melebihi 15% karena penyedia belinya banyak, melayani banyak kantor dan masyarakat, dengan beli banyak harga satuannya akan turun.
Sedang yang kita beli untuk kebutuhan kantor kita hanya sedikit saja.
Tags:
barang