SOSIALISASI CIRI-CIRI KEASLIAN UANG UANG RUPIAH

SOSIALISASI CIRI-CIRI KEASLIAN UANG RUPIAH TAHUN EMISI 2016
DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA JEMBER 
JEMBER, 12 JANUARY 2017
Oleh : Fikri Farikhin,M.Pd.I
Kemarin tanggal 12 Januari 2017 saya mewakili Pesantren Al-qodiri untuk menghadiri undangan BI (Bank Indonesia) Jember, dan tulisan ini adalah hasil sosialisasi pada acara itu. Undangan yang hadir oleh Wakil Bupati Jember, Kiai Mukit Arif, juga Polres jember, pimpinan-pimpinan pesantren se Jember, 5 Pimpinan peguruan Tinggi di jember, sebagian ada juga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi jember. 

Dari persentasi Pimpinan BI Jember, Bapak Bunyamin, dan sedikit tanya jawab saya ketika makan-makan bersama beliau. Karena ketepatan sekali saya satu meja bersama beliau ketika makan siang. Sehingga saya mengajukan beberapa pertanyaan terkait uang baru ini. dan semoga tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca sekalian. aminn.

Inilah hasil dari wawancara saya :

Apakah benar, di uang yang sekarang beredar ini, ada gambar palu arit ?
TIDAK, yang benar, itu adalah gambar Rectoverso.
Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang. Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan. Namun apabila diterawang, rectoverso akan membentuk sebuah gambar yang utuh.
Jika diterawang, rectoverso pada uang Rupiah akan membentuk lambang BI (singkatan dari Bank Indonesia). Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk atau dimaknai sebagai gambar atau simbol lain, selain lambang BI.

Apa peran masyarakat dalam memutus mata rantai pemalsuan uang rupiah?
Masyarakat bisa berperan dalam pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan rupiah yang dialaminya atau dilihatnya kepada pihak berwajib. Lalu pihak berwajib akan mengembangkan laporan untuk mengungkap jaringan pemalsuan uang rupiah. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan klarifikasi terhadap uang rupiah yang mencurigakan keasliannya di Bank Indonesia setempat. Masyarakat juga dapat menyerahkan uang mencurigakan di Bank umum terdekat sesuai pasal 27 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan Uang Rupiah, Bank harus menahan fisik uang yang diragukan keasliannya untuk diserahkan ke Bank Indonesia (BI).

Moment apa yang ditengarai paling berpengaruh terhadap maraknya mengedaran uang palsu?
Menurut data temuan uang palsu yang diolah oleh Bank Indonesia tidak ditemukan hubungan pemalsuan uang dengan moment tertentu. Namun Masyarakat tetap dihimbau untuk waspada terutama pada saat menjelang hari raya agama atau pemilu karena pada saat tersebut peredaran uang sangat cepat.

Apa saja upaya preventif yang dilakukan Bank Indonesia untuk memberantas pemalsuan uang rupiah?
Salah satu caranya yaitu terus meningkatkan kualitas unsur pengamanan yang ada di uang Bank Indonesia, juga selalu menganalisis celah mana yang masih bisa ditembus oleh si pemalsu agar uang rupiah sulit untuk dipalsu.

Apa Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk menyatakan uang asing Palsu?
Tidak, Bank Indonesia hanya berhak menyatakan keaslian uang rupiah saja sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat (1) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang. apabila mendapatkan mata uang asing palsu bisa langsung melapor ke polisi.

Apa Bank Indonesia memberikan penggantian uang palsu yang ditemukan atau dilaporkan warga?
TIDAK,uang rupiah palsu bukanlah uang dan tidak memiliki nilai ekonomis. Sehingga tidak ada penggantian dalam bentuk apapun. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan mengenali keaslian uang rupiah.

Darimana masyarakat bisa mendapatkan materi ciri keaslian rupiah?
Masyarakat bisa membuka web Bank Indonesia dengan alamat bi.go.id bila ada pertanyaan lebih lanjut bisa mengirim email ke alamat bicara@bi.go.id

Apa itu BOTASUPAL?
Ialah badan yang bertugas mengkoordinasikan pemberantasan uang palsu yang terdiri dari BIN, POLRI, Kejaksaan Agung Kemenkeu, dan Bank Indonesia.

Apakah pada saat transaksi masyarakat dapat menolak uang rupiah?
TIDAK, Masyarakat dilarang menolak uang rupiah dalam transaksi keuangan apapun kecuali terdapat keraguan tentang ciri keasliannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Apakah masyarakat boleh meniru uang rupiah untuk keperluan promosi atau pendidikan?
Masyarakat boleh meniru dengan mencantumkan kata "SPESIMEN" pada uang tiruan. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Apa itu Tiruan Rupiah?
Uang tiruan yang mirip dengan aslinya namun tidak boleh diedarkan dan biasanya untuk keperluan edukasi saja. Apabila diedarkan, sang pengedar dikenai hukuman 1 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 200.000.000,00

Bagaimana cara yang efektif agar kita mengenal Rupiah?
Dengan secara teliti melakukan 3D yaitu, dilihat, diraba, diterawang dan melakukan transaksi secara non tunai.

Modus peredaran uang palsu apa saja yang harus diwaspadai?
Bila menukarkan uang pecahan kecil sebaiknya ditukarkan ke Bank, Hindari bertransaksi di ruangna gelap, Waspadai nilai tukar yang tidak sesuai dengan aslinya, jangan terburu-buru dalam bertransaksi.

Apa yang dilakukan Bank Indonesia terhadapa uang yang meragukan, lalu uang tersebut dinyatakan palsu?
Bank Indonesia (BI) akan menyerahkan ke Kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

Apakah uang boleh distaples atau diikat dengan karet ?
TIDAK, karena hal tersebut dapat merusak fisik uang tersebut. Uang rusak pada kondisi tertentu tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia.

Bagaimana cara merawat uang dengan baik?
1. Jangan mencoret-coret uang, distaples ataupun diikat.
2. Jangan melipat uang, simpanlah uang dengan baik dan rapi.
3. Tidak merobek, membakar, dan merusak uang dengan sengaja.

Apa yang harus dilakukan jika masyarakat mendapat uang lusuh atau rusak?
Uang tersebut bisa langsung ditukarkan ke Bank Indonesia dengan syarat :
1. Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan tetap dapat dikenali keaslianny meskipun dengan ada tidaknya nomor seri.
2. Uang rusak tidak dalam satu kesatuan tetapi nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama serta dapat dilihat ciri keasliannya.

Uang rusak yang tidak mendapatkan ganti itu seperti apa?
1. Fisik uang kurang dari 2/3 dari ukuran aslinya.
2. nomor seri tidak lengkap dan sama serta tidak dalam satu kesatuan.
3. menurut pertimbangan Bank Indonesia uang tersebut dirusak secara sengaja.

Apa yang dilakukan Bank Indonesia terhadap uang lusuh dan rusak?
Demi menjaga uang yang beredar maka uang lusuh dan rusak akan dimusnahkan dan selanjutnya akan melakukan pencetakan kembali.

Ada berapa Pahlawan yang akan digunakan dalam desain uang TE 2016?
ada 12 (dua belas).
1. Dr.H.C. Ir Soekarno.
2. Dr. H.C. Drs. Muhammad Hatta.
3. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
4. Dr. K.H idham Chalid.
5. Dr. G.S.S.J. Ratulangi.
6. Mohammad Hoesni Thamrin.
7. Frans Kaisiepo.
8. Tjut Meutia.
9. Mr. I Gusti Ketut Pudja.
10. Dr. Tjiptomangun Kusumo.
11. Letjen TNI T.B. Simatupang.
12. Prof. Dr.Ir. Herman Johannes.

lalu pada akhir pertemuan, beliau sambil makan-makan dengan kami, beliau mengatakan, tidak ada yang namanya pahlawan kafir, atau bukan agama Islam. jadi tidak ada undang-undang bahwa yang boleh dijadikan desan gambar di uang, harus muslim.
Syarat pahlawan yang bisa dijadikan desain gambara pada uang 2016 adalah :
1. menjadi pahlawan.
2. sudah wafat.
3. mendapat izin dari ahli waris.

mungkin itu saja, bersambung kapan-kapan lagi. tangan saya lelah menulis.
terima kasih.
Fikri Farikhin. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama