PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis




PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis

1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.

2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama