PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER - 16/PJ/2016
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak terhitung mulai