Tarif Amnesti Pajak 2016
Pengungkapan Harta Yang Berada Di Dalam Wilayah NKRI
PERIODE I : 2% sejak UU berlaku s.d. akhir bulan ke-3
PERIODE II : 3% Bulan ke-4 UU berlaku s.d. 31 Desember 2016
PERIODE III : 5% 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017
Pengungkapan Harta Yang Berada Di Luar Wilayah NKRI Jika Harta Tersebut Tidak Dialihkan Ke Dalam Negeri:
PERIODE I : 4% sejak UU berlaku s.d. akhir
Tags:
Sisi Lain