Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016


Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016
CARA 1: UNGKAP
Ungkapkan Seluruh Harta Yang Belum Dilaporkan Pada SPT Tahunan PPh
CARA 2: TEBUS
Bayar Uang Tebusan
Cara Hitung Uang Tebusan
Tarif X Harta Bersih
Cara Hitung Harta Bersih
Harta Tambahan dikurangi Utang, Utang Terkait Perolehan Harta Tambahan dan belum dilaporkan di SPT PPh terakhir = Harta Bersih
-    Harta Berupa Kas Dilaporkan Sesuai Nilai

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama