Suami Istri Ber-NPWP
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa apabila istri yang tidak pisah harta memilih mempunyai NPWP sendiri atau dalam arti memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah (MT), maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami dan istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding