Suami Istri Ber-NPWP


Suami Istri Ber-NPWP


Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa apabila istri yang tidak pisah harta memilih mempunyai NPWP sendiri  atau dalam arti memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah (MT), maka penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami dan istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama