Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP


Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP

Berikut ini perbedaan pengenaan PPN atas Rumah yang dibangun dengan menggunakan JKP (Jasa Kena Pajak) dan KMS (Kegiatan Membangun Sendiri):
JKP:
- Tarif nya 10% X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Berlaku untuk semua JKP tanpa batasan minimal luas bangunan
- PPN dibayar pada saat penyerahan atau pembayaran termin/cicilan JKP tersebut.
KMS:
- Tarifnya 10% X 20% X

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama