Perbedaan PPN Rumah KMS dan JKP
Berikut ini perbedaan pengenaan PPN atas Rumah yang dibangun dengan menggunakan JKP (Jasa Kena Pajak) dan KMS (Kegiatan Membangun Sendiri):
JKP:
- Tarif nya 10% X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- Berlaku untuk semua JKP tanpa batasan minimal luas bangunan
- PPN dibayar pada saat penyerahan atau pembayaran termin/cicilan JKP tersebut.
KMS:
- Tarifnya 10% X 20% X
Tags:
PPN