Saat Pembuatan Faktur Pajak1. Faktur Pajak harus dibuat pada:a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajakb. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajakc. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaand. saat Pengusaha Kena
Tags:
PPN