Saat (dan Contoh Penerapan) Pembuatan Faktur Pajak




Saat Pembuatan Faktur Pajak1.    Faktur Pajak harus dibuat pada:a.    saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajakb.    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajakc.    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaand.    saat Pengusaha Kena

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama