Istilah Dalam Saham / Kamus Pasar Modal


Istilah Dalam Saham / Kamus Pasar Modal
Agio Saham
Agio sahamadalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
Anggota Bursa
Perusahaan-perusahaan sekuritas yang telah memperoleh ijin Bapepam dan berhak menggunakan sistem yang ada di bursa.
Akuisisi
Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham perusahaan tersebut.
Annual Report
Laporan keuangan tahunan yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Ask Price
Harga penawaran atas order jual.Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran jual terendah.Sering pula disebut Offer Price.
Bid Price
Harga penawaran atas order beli.Sistem JATS akan memprioritaskan harga dengan penawaran beli tertinggi.
Atas Nama
Dituliskannya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek.
Atas Unjuk
Tidak ditunjukannya nama dari pemilik efek,
dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).
Balance Sheet
Laporan keuangan perusahaan yang menunjukan keadaan aset, utang dan modal per tanggal tertentu.
Bearish
Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan turun dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bid
Penawaran yang diajukan oleh calon pembeli saham. Harga penawarannya disebut bid price.
Block Trading
Perdagangan dalam jumlah besar atau minimal 200.000 lembar saham.
Blue Chip
Saham-saham unggulan, saham-saham dari perusahaan yang mempunyai reputasi baik dan mudah diperjualbelikan di bursa saham karena banyak peminatnya.
Bond
Kata lain dari obligasi. Surat bukti utang jangka panjang dari emiten, umumnya diatas 3 tahun. Setiap periode tertentu pemilik surat ini dapat menukarkan kupon-kupon yang terlampir untuk mendapatkan bunga dari emiten, sampai akhirnya jatuh tempo ketika perusahaan harus melunasi utangnnya. Bond dapat diperjualbelikan di bursa efek.
Book Value
Nilai perusahaan dihitung dari total aset dikurangi harta tidak terwujud, dikurangi utang dan nilai nominal dari saham preferen.
Broker
Kata lain dari pialang. Individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual dan beli atas efek-efek yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten)
Bullish
Kebalikan dari bearish. Kondisi bursa ketika harga saham, obligasi dan komoditas yang diperdagangkan naik dalam jangka waktu yang cukup lama.
Bursa Saham (Efek)
Pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli saham.
Buyback
Pembelian kembali saham atau obligasi yang beredar oleh emiten dengan beragam alasan dan tujuan.
Capital Gain
Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negative (rugi) disebutcapital loss.
Capital Market
Perdagangan surat-surat berharga, termasuk saham dan obligasi.
Cash Flow
Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
Closing Price
Harga penutupan suatu efek atau surat berharga di bursa.
Company Listing
Pendaftaran saham perusahaan ke bursa efek agar dapat diperjualbelikan.
Corporate Action
Suatu tindakan
/ keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham,seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus,stock split, penawaran umum terbatas,dll.
Crossing
Transaksi jual beli yang dilakukan hanya oleh anggota bursa yang sama.
Custody
Kata lain dari custodian. Lembaga atau pihak yang menyimpan surat-surat berharga yang diperdagangkan seperti saham. Salah satu tujuannya adalah agar mempermudah penyelesaian transaksi di kemudian hari.
Cut Loss
Upaya untuk menghindari kerugian yang lebih besar dengan menjual saham pada posisi merugi.
Delisting (penghapusan pencatatan)
Penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di Bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.Saham-saham yang telah di delisttetap dapat diperdagangkan di luar bursa, dan status emitentersebut tetap sebagai perusahaan publik.
Dilusi
Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Disclaimer
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas resiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang terdapat pada suatu laporan riset, surat pernyataan atau sejenisnya.
Diversifikasi
Cara berinvestasi dengan menanamkan uang pada beragam instrument investasi untuk mengurangi resiko.
Divestasi
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Dividen
Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham. Dividen dapat berupa dividen tunai atau dividen saham.
Dividen Kas
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham
Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.
Dual Listing
Pencatatan saham di lebih dari satu bursa sehingga likuiditas surat berharga tersebut lebih terjaga.
Earning Per Share (EPS)
Laba bersih per saham suatu perusahaan. Cara menghitungnya, laba bersih perusahaan dibagi dengan jumlah seluruh saham yang beredar.
Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial saham, obligasi,tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Emiten
Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum.
Face Value
Nilai nominal, nilai yang tercantum pada sekuritas seperti wesel, obligasi dan instrumen sejenisnya.
Financial Statement (Laporan Keuangan)
Laporan keuangan yang diterbitkan secara periodik, disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan menyajikan kondisi keuangan perusahaan seperti laporan neraca, laporan laba rugi dan laporan perubahan ekuitas pemilik. Output yang dihasilkan dari suatu proses audit terhadap laporan keuangan emiten adalah berupa pendapat atau opini akuntan publikterhadap laporan keuangan tersebut
Go Public
Kegiatan suatu perusahaan ketika pertama kali menawarkan
sahamkepada masyarakat pemodal. Disebut pula IPO(Initial Public Offering).
Harga Nominal (Nilai Pari / Par Value)
Nilai yang ditetapkan emiten untuk menilai setiap saham yang mereka terbitkan.
Harga Pasar (Market Value)
Harga terakhir yang dilaporkan saat saham terjual di bursa.
Harga Pembukaan(Open)
Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam Bursa dibuka.
Harga Penutupan(Close)
Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam Bursa.
Harga Perdana
Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan
/ ditawarkan kepada masyarakat.
Harga Tertinggi/Terendah
Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari Bursa.
Hedging (Lindung Nilai)
Lindung nilai dengan cara melakukan transaksi di pasar berjangka dengan posisi berlawanan dari pasar spot.
Holding Company
Kata lain dari perusahaan induk. Perusahaan yang memiliki saham dengan hak suara yang cukup di dalam perusahaan lain untuk mempengaruhi dewan direksi sehingga dapat mengendalikan kebijaksanaan dan manajemen perusahaan tersebut.
Index (Indeks Harga Saham)
Index harga sahammerupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham.Di Bursa Efek Indonesia terdapat 7 jenis index, yaitu (1) Index Harga Saham Individual, (2),Index Harga Saham Sektoral, (3) Index Harga Saham Gabungan, (4) Index LQ45, (5) Index JII,(6) Index MBX dan (7) Index DBX.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Indikator gabungan dari pergerakan harga seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100.
Insider Trading
Transaksi saham berdasarkan bocoran informasi rahasia dari orang dalam, pihak-pihak yang terkait dengan emiten, konsultan perusahaan atau regulator (insider information). Transaksi seperti ini umumnya melibatkan orang-orang yang menurut aturan tidak boleh melakukan transaksi, seperti direktur perusahaan yang memperdagangkan saham perusahaan sendiri.
Investasi
Kegiatan menanam dana atau modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang.
Initial Public Offering (IPO)
Penawaran saham perdana pada saat perusahan mulai go public.
JATS
Singkatan dari Jakarta Automated Trading Systemyang merupakan sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
Kapitalisasi Pasar
Harga saham perusahaan dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Kliring
Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek.Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa Efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjaminanmerupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian,Perusahaan Efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.
Likuiditas
Karakteristik suatu saham yang jumlahnya cukup banyak didalam peredaran sehingga memungkinkan relative mudah untuk ditransaksikan.
Lot
Satuan terkecil perdagangan saham di bursa (500 saham)
LQ-45
Indeks di Bursa Efek Indonesia yang terbentuk dari 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi dan diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan. LQ-45 dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Manajer Investasi
Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
Manipulasi Pasar
Upaya mempengaruhi investor lain dalam mengambil keputusan investasi melalui informasi yang tidak benar.
Margin Trading
Perdagangan saham dengan sebagian modal pinjaman dari pialang dengan jaminan saham yang dibeli.
Market Capitalization
Nilai suatu perusahaan publik berdasarkan harga pasar dari saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar.
Merger
Penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu.
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek,
sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan di BEI adalah500 saham.
Offer
Penawaran jual suatu saham di bursa oleh calon penjual. Harga penawarannya disebut offer price.
Open Price
Harga pada saat bursa pertama kali dibuka setiap hari.
Option (Opsi)
Hak untuk membeli atau menjual suatu saham pada harga yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Pasar Perdana (Primary Market)
Penjualan efek pertama kali kepada publik atau Penawaran Saham Perdana(Initial Public Offering).Pasar perdana adalah pasar dimana emiten atau perusahaan menjual saham atau surat berharga lain kepada publik atau masyarakat untuk pertama kalinya. Membeli saham perdana berarti Anda membeli saham pada saat masa penawaran umum perdana ini alias Initial Public Offering (IPO).
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali
(emisi baru).Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di Bursa Efek.
Penasehat Investasi
Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perantara Pedagang Efek
Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin
membeli atau menjual sahamdi pasar modal / bursa.Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri,bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang.PPE bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk beli maupun jual,dan mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.Sering pula disebut broker atau pialang.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek,Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh
300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat(listed company)
Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
Pialang
Pihak yang melaksanakan pembelian dan atau penjualan saham atas perintah investor. Dari aktivitasnya tersebut, pialang mendapatkan komisi (fee).
Portfolio
Jika Anda melakukan diversifikasi investasi pada lebih dari sebuah saham atau dengan kombinasi obligasi, valas, properti atau aktiva lainnya dengan tujuan mengurangi resiko, maka Anda telah menciptakan portfolio.
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan transaksi jual beli saham di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi,sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual,prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukan penawaran tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
Quote
Kependekan dari kata quotation, menunjukan harga saat ini (real time price) untuk saham yang ditawarkan.
Remote Trading
Sistem perdagangan di BEI dimana order dilakukan tidak lagi di lantai bursa, namun dapat dilakukan langsung melalui kantor Perusahaan Efek.
Return
Hasil yang diperoleh dari penanaman modal tertentu dalam suatu perusahaan pada periode tertentu
Right Issue(Penawaran Umum Terbatas)
Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan.
Dalam right issue / penawaran umum terbatas, perseroan menawarkan hak(right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu.Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya,maka ia dapat menjual haknya tersebut kepada investor lain.Dengan demikian di pasar modal juga dikenal perdaganganright. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan pesentase kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Saham (Stock)
Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan,atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Saham Bonus
Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham bedasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saham Gorengan
Saham perusahaan-perusahaan yang umumnya diperdagangkan bukan berdasarkan fundamentalnya, tapi berdasarkan rumor atau isu.
Saham Tidur
Saham yang tidak aktif diperdagangkan.
Saldo Laba
Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividend an koreksi laba rugi periode lalu.
Scripless Trading
Sistem perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi dilakukan dengan pemindahbukuan (book entry settlement)
Securities Company (Perusahaan Efek / Sekuritas)
Perusahaan yang telah memiliki ijin usaha untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai penjamin emisi, pialang, manajer investasi atau penasihat investasi.
Short Selling
Menjual saham meskipun belum memilikinya. Biasanya strategi ini dilakukan ketika investor yakin harga saham akan turun pada hari yang sama, sehingga dia dapat membeli ketika harga saham tersebut lebih rendah daripada saat dia menjualnya.
Stock Split
Pemecahan setiap satuan unit saham menjadi lebih dari satu sehingga akan menambah jumlah saham yang beredar.
Suspensi
Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek.Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
T+3
Istilah dalam penyelesaian transaksi yang artinya setelah transaksi (T) hak dan kewajiban diselesaikan dalam waktu 3 hari bursa.
Trading Floor
Tempat transaksi saham atau efek berlangsung.
Transaksi Bursa
Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek.Kotrak tersebut mencakup :
a. Jual beli Efek‎ (‏saham maupun instrument lainnya
).
b. Pinjam meminjam Efek.
c. Kesepakatan lain mengenai Efek‎ ‏/‎ ‏harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa
Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa.
Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Anatara Perusahaan Efek.
b. Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.
c. Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek‎ (‏individu
/ lembaga pemegang saham tersendiri)
Undersubscribed
Jumlah permintaan terhadap saham perdana kurang dari jumlah saham yang akan diterbitkan. Kebalikannya adalah oversubscribed.
Underwriter
Perusahaan sekuritas yang bertindak melaksanakan penjaminan terhadap penjualan saham saat IPO.
Undervalued
Saham atau surat berharga diperdagangkan dengan dengan harga dibawah nilai asetnya.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan / membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah6 bulan atau lebih. Dalam praktek,terkadang penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran tersebut sebagai insentif atau pemanis (sweetener).Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
Window Dressing
Upaya manajer investasi mempercantik kinerja dengan mengangkat harga saham-saham yang ada di portfolionya. Aksi ini dilakukan di akhir kuartal, akhir semester atau akhir tahun.
Kebalikan dari investasi. Penjualan kembali saham perusahaan.
Afiliasi
1
hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
2
hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
3
hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
4
hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
5
hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
6
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Anggota Bursa Efek
Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Batasan Pada Jaminan Nasabah
nilai maksimum dari Efek dan atau saldo kredit yang dapat ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan penyelesaian pesanan terbuka dan kewajiban nasabah lainnya yang tidak termasuk kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Biro Administrasi Efek
Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Buku Pembantu Efek
catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan ganda yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut

Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Comfort Letter
surat yang dibuat oleh Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dimuat dalam Prospektus.
Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Efek Bebas
Efek yang tercatat sebagai Posisi Long dalam Buku Pembantu Efek nasabah pada Perusahaan Efek yang merupakan kelebihan atas Batasan Pada Jaminan Nasabah dan dapat ditarik oleh nasabah dari rekening Efek setiap saat.

Efek Beragun Aset
Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.

Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap
Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

Efek Bersifat Ekuitas
saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.

Efek Jaminan
Efek yang ada dalam rekening Efek nasabah pada Perusahaan Efek pada Posisi Long yang bukan merupakan Efek Bebas

Efek Utama
Efek yang dititipkan pada Bank Kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Penitipan Efek Indonesia.

Emiten
Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama