Surat Perjanjian Kontrak Kolam









Surat Perjanjian Kontrak Kolam


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik


2. Nama :
Agama :
Alamat :
Pekerjaan :
Telepon :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa kolam ikan


Pasal. 1
Pihak pertama menyewakan dua petak kolam ikan kepada pihak kedua pada Alamat di Kowen II terhitung mulai tanggal …….. s/d …….. .Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. …... ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).


Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara kolam ikan tersebut sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap kolam ikan tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban keamanan, kebersihan, keadaan kolam ikan serta sejenisnya.


Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.


Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada kolam tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.


Pasal. 7
Pihak kedua bersedia menggunakan kolam ikan tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat pemancingan/pemeliharaan ikan dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama sewa kolam ikan tersebut.


Pasal. 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan kolam ikan tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan bersih dari segala yang merusak keindahan sarana kolam tersebut


Pasal. 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.


Pasal. 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.


Pasal. 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


Pasal. 12
Demikianlah perjanjian kontrak sewa kolam ikan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain

Kowen II, ………………..


Pihak Kedua Pihak Kesatu


Materai Rp. 6000,-

( ………….. ) ( ……………… )

Saksi - saksi




( ………….. )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama