Dalam konteks administrasi PPPK, Surat Pernyataan Tidak Menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan seterusnya merupakan surat yang berisi pernyataan bersedia untuk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan kesanggupan untuk tidak menjadi istri