Berdasar Permenkeu 231 tahun 2019
PPN dikenakan karena 3 hal sebagai berikut
i. Berdasar UU dikenakan PPN
ii.Nilai transaksi di atas Rp 2 juta
iii. Penyedia adalah PKP ( pengusaha kena pajak )
Beberapa simulasi HPS sebagai berikut :
1. Sumber informasi bersedia menjadi penyedia dan PKP
Misal harga jual Rp 100 juta , belum termasuk PPN
HPS
Rp. 100 juta + biaya lainnya + PPN =
2. Sumber informasi bersedia menjadi penyedia dan PKP
HPS
RP 100 JUTA – ( 100 JUTA X 10/11%
) + BIAYA LAINNYA + PPN =
3. Sumber informasi bersedia menjadi penyedia dan bukan PKP
HPS
Rp. 100 juta + biaya lainnya =
4. Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah PKP
HPS
( Rp. 100 juta + PPN + profit dan biaya lainnya ) + PPN =
5. Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah PKP
HPS
Rp. 100 juta + profit dan biaya lainnya + PPN =
6. Sumber informasi TIDAK bersedia menjadi penyedia dan penyedia level berikutnya adalah bukan PKP
Misal harga jual Rp 100 juta , sudah termasuk PPN
HPS
Rp. 100 juta + profit dan biaya lainnya =