Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:
- kerjasama antara dua pihak atau lebih;
- secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
- membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
- menciptakan persaingan semu;
- menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
- tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
- pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.
silakan klik Pedoman Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999
BIMTEK DI BALI 24-25 Nop 2021
Tags:
umum