PERSENGKONGKOLAN

 Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:

  1.  
  2. kerjasama antara dua pihak atau lebih;
  3. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
  4. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
  5. menciptakan persaingan semu;
  6. menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
  7. tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
  8. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.



BIMTEK DI BALI  24-25 Nop 2021








Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama