Yurisprudensi No. 5/Pid/2018Dalam praktiknya, cek atau bilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian. Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui Putusan No. 133